Melihat Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB Selama Tahun 2021

Mataram, IDN Times - Sebanyak 959 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2021. Angka ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 dan tahun 2020.
Pada tahun 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 545 kasus. Kemudian meningkat drastis pada tahun 2020 dengan jumlah 845 kasus. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat setidaknya 392 kasus kekerasan terjadi pada perempuan sejak Januari hingga 16 Desember 2021. Sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 567 kasus.
“Ada dua faktor yang kita duga sebagai penyebab meningkatnya jumlah kasus ini. Pertama, karena kesadaran untuk melapor itu sudah tumbuh. Kemudian yang kedua karena memang terjadi peningkatan kasus,” kata Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin atau yang biasa disapa Eny, di Mataram, Kamis (16/12/2021).
1.Kasus kekerasan seksual pada anak lebih tinggi
Pada 22 Maret 2021, terdakwa Padelius Asman divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bima. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan memperkosa seorang anak berusia sembilan tahun hingga meregang nyawa. Asman membuat kasus itu seolah-olah bocah malang itu gantung diri pada tali jemuran. Fakta yang lebih memilukan adalah pemerkosaan dilakukan di sebuah kamar indekos dan disaksikan secara langsung oleh adik korban yang berumur kurang lebih tiga tahun. Saat itu, korban dan adiknya sedang tidur siang di kamar indekos yang disewa oleh orang tuanya.
Bukan hanya itu saja, pada November lalu, Provinsi NTB heboh dengan berita seorang ayah memperkosa anak kandungnya sejak anaknya berusia 9 tahun hingga 15 tahun. Korban memberikan keterangan bahwa sudah diperkosa berkali-kali oleh ayahnya, yaitu kurang lebih 30 kali. Hal itu terjadi ketika pelaku baru pulang dari rantauan dan menemukan korban tidak diasuh oleh ibunya. Hal itu karena ibunya menjadi pekerja migran di Malaysia. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Lombok Timur.
Terdapat berbagai jenis kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di NTB. Kasus kekerasan fisik pada perempuan sebanyak 124 kasus. Sedangkan kekerasan psikis sebanyak 45 kasus. Kekerasan seksual sebanyak 38 kasus. Eksploitasi sebanyak lima kasus. Sementara human trafficking sebanyak 45 kasus. Ada pula kasus penelantaran sebanyak 17 kasus. Sedangkan 120 kasus kekerasan lainnya tanpa keterangan jenis kasus.
Sementara itu, kekerasan pada anak didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Sebanyak 153 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak-anak NTB selama tahun 2021. Sedangkan kekerasan fisik sebanyak 89 kasus. Kekerasan psikis sebanyak 74 kasus. Eksploitasi dan human trafficking masing-masing satu dan tiga kasus. Sedangkan penelantaran sebanyak 23 kasus dan kasus lainnya tanpa keterangan sebanyak 224 kasus.
“Jumlah kasus ini memang mengalami peningkatan. Terdapat berbagai faktor. Salah satunya karena faktor ekonomi dan pola asuh yang buruk,” kata Eny.
Dia mengatakan bahwa pola asuh anak di NTB ini mendapatkan urutan ke-4 nasional sebagai daerah dengan pola asuh terburuk. Hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan agama, terlebih karena anak dititipkan kepada pihak lain. Banyak orang tua meninggalkan anaknya dalam asuhan kakek dan neneknya. Sehingga mereka rentan menjadi korban kekerasan.
“Orang tuanya merantau menjadi pekerja migran, anaknya dititipkan di kakek dan neneknya atau kerabat lainnya. Akhirnya pengawasan kurang, mereka juga rentan menjadi korban kekerasan. Selama ini kan kasus kekerasan itu kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat korban,” ujarnya.