Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan inisial RH dan WY. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mantan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara, inisial RH dan WY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi 2017 - 2019.

Kedua tersangka ditahan dan Rutan Polresta Mataram. Polresta Mataram telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Satreskrim Polresta Mataram melengkapi berkas-berkas lainnya supaya perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara ini, sementara sudah di Kejaksaan Negeri Mataram. Jadi sudah tahap satu, semoga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera melaksanakan tahap dua ataupun penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/9/2022).

1. Kerugian negara Rp690 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan terjadi pada2017 - 2019. Dana kapitasi yang dikelola sebesar Rp3,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara mencapai Rp690 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi bahwa modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif atau mark up.

2. Penyidik periksa 108 saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di