Pria Ini Gelapkan Ratusan Mobil dengan Modus untuk Operasional WSBK

Sempat buron dan ditangkap di Banjarmasin

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan. Pelaku berinisial MAF (31) beralamat di Dusun Repuk Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi berhasil mengungkap 41 mobil dengan berbagai merk yang diduga digelapkan oleh MAF. Dia sudah lama menjadi buronan polisi dan tertangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama pada Selasa (2/11/2021) lalu. Mereka dibantu oleh Resmob Polda Kalimantan Selatan.

1. Tersangka gelapkan 125 unit mobil

Pria Ini Gelapkan Ratusan Mobil dengan Modus untuk Operasional WSBKPolisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ratusan mobil oleh MAF (Dok Polres Lombok Tengah)

MAF yang berhasil ditangkap ini sebenarnya sudah melakukan penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 125 unit. Namun hanya 41 unit mobil yang berhasil diungkap oleh polisi sejauh ini.

Polres Lombok Tengah akan melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan lokasi mobil lainnya yang belum diungkap. Harapannya, semua mobil yang digelapkan MAF dapat segera ditemukan setelah dilakukan pelacakan.

"Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," kata Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: 30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

2. Modus untuk akomodasi world superbike di mandalika

Pria Ini Gelapkan Ratusan Mobil dengan Modus untuk Operasional WSBKPolisi memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ratusan mobil oleh MAF (Dok Polres Lombok Tengah)

Kepada korbannya, MAF mengaku akan menggunakan mobil-mobil itu untuk operasional event balap World Superbike 2021 yang akan berlangsung di Sirkuit Pertamina Mandalika. Korbannya yang percaya dengan perkataan MAF lantas dengan mudah memberikan mobil miliknya untuk disewa dan digunakan.

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan Sirkuit Mandalika dan untuk acara WSBK nanti," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus penggelapan itu kepada polisi. MAF kemudian ditetapkan sebagai buronan polisi.

Polisi mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap wasapada apabila ada oknum yang mengatasnamakan pihak tertentu dalam gelaran WSBK nantinya. Sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

3. Tersangka diancam empat tahun penjara

Pria Ini Gelapkan Ratusan Mobil dengan Modus untuk Operasional WSBKKapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono (Dok Polres Lombok Tengah)

Perbuatan MAF melanggar pasal 372 dan/atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Kini MAF sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut

" Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap kendaraan lain yang diduga digelapkan oleh MAF.

"Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," tutup Hery.

Baca Juga: Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon Genggam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya