30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - RH alias Cimenk (20) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri sebanyak 30 kali. Warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjalankan aksinya pada lintas daerah.
Ia beraksi bersama rekannya berinisial HH yang masih berusia 17 tahun.
1. Beraksi dengan modal kunci leter T
Sebelum ditangkap, Cimenk mencuri satu unit kendaraan bermotor yang terparkir dalam kondisi terkunci.
Pencurian dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Ia menggunakan kunci leter T untuk semua aksi pencurian kendaraan yang dilakukan.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah mengungkapkan Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial HH alias Dolah berusia 17 tahun.
"Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya, di Mataram (3/11).
Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya hingga Tewas
2. Sudah beraksi selama setahun
Cimenk mengakui telah mencuri sebanyak 30 kali. Ia melakukan pencurian di wilayah Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Ini baru tertangkap setelah setahun beraksi," ujar Nasrullah.
Sebelum beraksi, Cimenk melihat kondisi sekitar terlebih dahulu. Bersama rekannya ia memutuskan untuk melancarkan aksinya apabila kondisi dianggap memungkinkan
Meski telah melakukan pencurian puluhan kali, namun hanya satu korban yang melapor dengan kerugian Rp15 juta.
Cimenk dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
Nasrullah berharap rekan Cimenk yang kini dalam pengejaran polisi dapat segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Polisi hingga Tewas oleh Rekannya di Lombok Timur