Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Migor Demi Kontrol Harga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan terkait kebijakan pemerintah tentang pembelian minyak goreng curah. Penjualan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi di pasar tradisional.
"Kendala kita di lapangan, masyarakat kita di pasar tradisional masih awam informasi dan teknologi (IT). Kok ribet ya bu, lebih baik ya kita beli minyak kemasan," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).
1. Telusuri apakah bisa diterapkan atau tidak
Pihaknya juga meminta tanggapan mereka tentang penggunaan sistem pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah ke distributor, barulah ke agen, dan terakhir ke masyarakat. Jika tanggapan mereka baik dan menerima maka pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan.
"Jadi kita telusuri dulu, dan untuk saat ini belum bisa terapkan," katanya.
Selama ini, tambahnya, untuk pembelian minyak goreng curah dalam setiap kegiatan operasi pasar masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Baca Juga: Jaringan 3G Dihapus, 150.000 Warga NTB Harus Segera Upgrade ke 4G
2. Masih bisa pakai KTP
Menurutnya, pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pembatasan dan pengawasan dengan menggunakan KTP masih memungkinkan diterapkan sebab rata-rata masyarakat sudah bisa mengerti.
"Apalagi, informasi yang kita terima jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan KTP. Jadi kalau memungkinkan masyarakat kita bisa tetap pakai KTP," katanya.
3. Demi pengendalian harga minyak goreng
Sri menambahkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK diterapkan pemerintah untuk membatasi pembelian, antisipasi penyelewengan minyak, serta pengendalian harga.
Pasalnya, hingga saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional rata-rata masih di atas Rp18.000 per kilogram.
"Karena itu, pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa sesuai HET, lebih terkontrol dan tepat sasaran dengan maksimal pembelian 10 kilogram," katanya.
Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita