Pemkab Loteng bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal 

Pedagang diharapkan tidak menjual rokok ilegal

Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk tim satuan tugas dalam rangka mendukung pemberantasan penjualan rokok ilegal di daerah setempat.

"Kami akan melakukan rapat koordinasi bersama tim satgas yang telah dibentuk sebelum melakukan razia," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Sabtu (6/5/2023).

1. Sasaran: rokok tanpa pita cukai

Pemkab Loteng bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, sasaran operasi pemberantasan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut adalah para pedagang besar yang ada di 12 kecamatan di Lombok Tengah. Namun, sebelum dilakukan razia, pihaknya lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat atau para penjual.

"Sebelum razia, kami tetap melakukan sosialisasi dulu," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat atau para pelaku UMKM untuk tidak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan negara.

"Kami imbau warga tidak menjual rokok ilegal," katanya.

Baca Juga: Kisah Dewi Utami, Petugas Damkar Perempuan Satu-satunya di NTB

2. Produk ilegal dari luar Loteng

Pemkab Loteng bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah cukup tinggi, yang terlihat dari hasil razia yang telah dilakukan sebelumnya. Sedangkan produk rokok ilegal yang beredar di masyarakat tersebut kebanyakan dari luar, meskipun ada produk dari Lombok Tengah.

"Kebanyakan produk luar yang kami temukan di lapangan dan rokok ilegal itu juga cukup diminati warga, karena rasa enak dan harga murah," katanya.

3. Sanksi pidana

Pemkab Loteng bentuk Satgas untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sosialisasi dan razia yang dilakukan ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Larangan penjualan rokok tanpa cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ada sanksi pidananya atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi warga yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal tersebut.

“Masyarakat diharapkan tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, karena akan dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun hukuman," katanya.

Baca Juga: NTB akan Fokuskan Penguatan Industrialisasi dan Transformasi Ekonomi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya