Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Lombok Timur

Tindak pidana terbukti, tetapi berupa kesalahan administrasi

Mataram, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Muliadi. Sebelumnya Muliadi tersandung kasus perkara korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi dalam amar putusan perkara Nomor: 1421 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Tindak pidana terbukti tapi kesalahan administrasi

Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR
Lombok Timurilmu-ekonomi-id.com

Selain itu, hakim memutuskan untuk memulihkan hak Lalu Muliadi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagai warga negara. Kemudian menetapkan sisa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp29,4 juta dikembalikan ke terdakwa.

Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hakim memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau Onslag Van Rechtsvervolging yang menyatakan tindak pidana tetap terbukti, namun berkaitan dengan kesalahan administrasi. Sementara pada putusan di tingkat kasasi, hakim memperbaiki putusan tersebut dan menyatakan Lalu Muliadi dinyatakan bebas murni.

Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Meninggal di Arab Saudi 

2. Jangan takut eksekusi anggaran

Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR
Lombok Timurilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Lalu Muliadi bersyukur dengan putusan tersebut. Nama baiknya kembali dipulihkan.

"Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu dan ikhtiar akhirnya hakim menyatakan saya bebas murni," kata Muliadi seperti dilansir dari Antara pada Jumat (15/7/2022).

Putusan ini pun dinilainya menjadi harapan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ragu-ragu dalam mengeksekusi anggaran. Dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

3. Nilai proyek Rp1,9 miliar

Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR
Lombok TimurWarga menerima uang baru yang ditukarkan pada mobil kas keliling (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Terkait dengan adanya uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan ke dirinya, Lalu Muliadi masih menunggu proses administrasi. "Masih menunggu proses administrasi," kata dia.

Proyek pembangunan Pasar Sambelia ini menelan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pada proyek tersebut, CV Prame Sacre sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp1,9 miliar.

Pada proyek tersebut pekerjaan yang dikerjakan rekanan sebelumnya diduga kekurangan volume. Hal itu pun menjadi temuan dan menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp241 juta.

Baca Juga: Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya