Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD Bima

Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima. Setelah beberapa kali sebelumnya bolak-balik jaksa-polisi untuk keperluan melengkapi dokumen perkara.
Kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini diduga merugikan negara sebesar Rp867 juta. Jumlah itu dari total alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,44 miliar.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," jelas Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, Selasa (11/10/2022).
1. Koordinasi untuk persiapan pelimpahan tahap II
Karena sudah dinyatakan lengkap, kini pihaknya sedang fokus mengupayakan pelimpahan berkas dan tersangka tahap II. Mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Mataram.
"Sekarang ini kami masih tahap koordinasi untuk pelimpahan berkas dan tersangka tahap II," terangnya.