Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima. Setelah beberapa kali sebelumnya bolak-balik jaksa-polisi untuk keperluan melengkapi dokumen perkara.

Kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini diduga merugikan negara sebesar Rp867 juta. Jumlah itu dari total alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,44 miliar. 

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," jelas Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, Selasa (11/10/2022).

1. Koordinasi untuk persiapan pelimpahan tahap II

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Karena sudah dinyatakan lengkap, kini pihaknya sedang fokus mengupayakan pelimpahan berkas dan tersangka tahap II. Mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Mataram.

"Sekarang ini kami masih tahap koordinasi untuk pelimpahan berkas dan tersangka tahap II," terangnya.

2. Ada satu calon tersangka lain, orang dekat Boymin

Editorial Team

Tonton lebih seru di