ilustrasi memberikan uang bantuan (IDN TImes/Reza Iqbal)
Seiring bergulirnya waktu, honor bagi guru setempat berangsur naik hingga Rp100 ribu per bulan. Honor itu tidak ia terima sebagai mana setiap awal bulan seperti umumnya guru berstatus PNS, tapi tergantung pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dulu saya terima 3 bulan sekali. Tapi regulasi sekarang, sudah empat bulan sekali. Biasa saya terima Rp400 ribu dalam empat bulan, tapi kadang juga ditambah Rp50 ribu," ungkap bapak dari dua orang anak ini.
Honor sedikit itu dia peroleh, setelah 80 kali masuk mengajar selama empat bulan berlangsung. Dia mendapatkan jadwal ngajar sebanyak itu, karena satuan pendidikan setempat kekurangan tenaga guru PNS.
"Di sekolah kami yang PNS hanya 3 orang. Makanya jadwal ngajar yang sukarela itu banyak. Itu juga yang saya bingung, setiap sekolah hanya sedikit PNS, kenapa gak diangkat seperti kami yang sudah belasan tahun mengabdi," keluh dia.