Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, memanggil pihak perusahaan penambang PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pemanggilan tersebut terkait kebutuhan penyidik dalam upaya menguatkan indikasi pidana dalam proses penyidikan yang kini masih menelusuri peran tersangka.
"Jadi, agendanya (pemeriksaan) sedang disiapkan. Tetapi, kapan, saya belum dapat informasi dari penyidik," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/2/2023).
Dalam penyidikan kasus ini pun Efrien mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Terakhir, pihak perusahaan yang membeli material pasir besi dari kegiatan usaha tambang di Kabupaten Lombok Timur tersebut. Perusahaan asal Palembang tersebut adalah PT Semen Baturaja (SMBR).
Selain perusahaan pembeli material, Efrien mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, dan sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.