Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, memanggil pihak perusahaan penambang PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pemanggilan tersebut terkait kebutuhan penyidik dalam upaya menguatkan indikasi pidana dalam proses penyidikan yang kini masih menelusuri peran tersangka.

"Jadi, agendanya (pemeriksaan) sedang disiapkan. Tetapi, kapan, saya belum dapat informasi dari penyidik," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/2/2023).

Dalam penyidikan kasus ini pun Efrien mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Terakhir, pihak perusahaan yang membeli material pasir besi dari kegiatan usaha tambang di Kabupaten Lombok Timur tersebut. Perusahaan asal Palembang tersebut adalah PT Semen Baturaja (SMBR).

Selain perusahaan pembeli material, Efrien mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah dan mantan pejabat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan, dan sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.

Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.

1. Surat keputusan bupati

Ilustrasi berkas. google

Dalam kasus ini pun terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Perusahaan tersebut terungkap menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.

Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.

Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.

Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

2. Relokasi tambang

Editorial Team

Tonton lebih seru di