Terlilit Utang, WNA Malaysia ini Kabur ke Bima hingga Punya Dua Anak

Dia akan diusir paksa atau dideportasi dari indonesia

Bima, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditangkap di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/10/2022). Pria bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub ini dibekuk setelah 10 tahun kabur dari negeri jiran Malaysia. 

Dia nekat kabur bersembunyi di Bima karena terlilit utang bank di negeri asalnya. Dalam rentang waktu pelarian itu, ia mempersunting seorang perempuan asal Desa Rora Kecamatan Donggo. Kini mereka bahkan telah dikarunia dua orang anak.

1. Masuk ke Indonesia tahun 2012 secara ilegal

Terlilit Utang, WNA Malaysia ini Kabur ke Bima hingga Punya Dua Anakilustrasi koper dengan pasport diatasnya (pixabay.com/Skitterphoto)

Humas Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Huda Rahmawan yang dikonfirmasi menguraikan jejak pelarian Muhammad Yakub. Bermula ketika Muhammad Yakub terlilit utang piutang di bank Malaysia.

Karena tidak mampu membayar utang, dia kemudian memilih kabur ke Kabupaten Bima pada tahun 2012 silam tanpa paspor. Tiga tahun setelah itu, dia kemudian mempersunting seorang perempuan asal Desa Rora yang kini telah memberikannya dua orang anak.

"Dia menikah pada tahun 2015 lalu," jelasnya pada IDN Times, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pantai Kalaki, Keindahan yang Terlupakan dan Tak Terurus di Bima

2. Terlilit utang di bank

Terlilit Utang, WNA Malaysia ini Kabur ke Bima hingga Punya Dua AnakAFP/Tengku Bahar

Setelah menikah, Muhammad Yakub lalu pulang kembali ke Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, dia masuk ke indonesia tidak mengantongi dokumen keimigrasian (Paspor) seperti saat pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 lalu.

"Dia nekat masuk secara ilegal ke Indonesia karena memiliki utang di bank. Sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki pasport malaysia," ungkapnya.

Persembunyian Muhammad Yakub dengan status ilegal terendus petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB. Setelah mengantongi keberadaan dia, petugas Imigrasi bersama personel Kodim/1608 Bima dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) langsung turun ke Desa Rora.

"Yang bersangkutan diamankan tim gabungan saat bekerja sebagai teknisi di Desa Rora," terangnya.

3. Akan dikeluarkan secara paksa dari Indonesia

Terlilit Utang, WNA Malaysia ini Kabur ke Bima hingga Punya Dua Anakbendera Malaysia (wikimedia.org)

Penangkapan Muhammad Yakub, sebut Huda Rahmawan sudah sesuai amanat Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kini yang bersangkutan masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB.

"Iya benar, dia masih kami amankan di sini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Yakub dijerat pasal 1 angka 36 dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia akan menerima hukuman deportasi, yakni tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

"Dia boleh masuk lagi ke Indonesia, asalkan membawa paspor Malaysi-nya. Termasuk kantongi izin tinggal yang sesuai," tandasnya

Baca Juga: Napi Kasus Pencabulan Nekat Kabur dari Rutan Bima karena Ingin Menikah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya