Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Bima ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Tersangka Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Jumat (28/10/2022). Dia ditahan oleh kejaksaan setelah dua jam sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, tersangka korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas Rp862 juta ini langsung ditahan setelah dua jam diperiksa penyidik jaksa. Dia akan menjalani masa tahanan perdana di Lapas Kelas II A Mataram hingga 20 hari kedepan.
"Terhitung dari tanggal 28 Oktober hingga 16 November mendatang. Setelah jalani proses itu, baru tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," terang dia, Jumat (28/10/2022).
1. Terancam penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 19 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021. Politisi Partai Gerindra ini terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Jeratan pasal itu, ancaman penjaranya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," beber Andi Sudirman.
Baca Juga: Tuntut Tersangka Korupsi di Bima Dibebaskan, Warga Blokade Jalan
2. Dua jam ditahan di Rutan Polres Bima Kota
Sebelum keputusan pelimpahan ke Lapas II A Mataram, tersangka Boymin pada Jumat (28/10/2022) sempat ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Setelah itu, dia dilimpahkan ke Kejari Bima.
Dari Polres Bima Kota, Boymin terpantau didampingi anak dan istri dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin. Dia terlihat tidak diborgol dan memegang sebungkus rokok dan HP di tangan.
3. Dijaga ketat puluhan polisi
Dia tiba di Kejari Bima sekira pukul 14.20 Wita. Saat tiba, Boymin langsung diarahkan pegawai setempat masuk ke ruangan pemeriksaan. Kemudian berakhir sekitar pukul 16.40 Wita, lalu dia dibawa menggunakan mobil untuk digelandang ke Lapas Kelas II A Mataram.
Sementara di halaman bagian depan Kejari, terlihat dijaga ketat oleh puluhan polisi. Mereka diterjunkan guna mengamankan situasi selama tersangka menjalani pemeriksaan. Karena dari informasi, berembus kabar ada aksi keberatan yang dilakukan oleh simpatisan tersangka.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima Ngomel saat Ditahan