Pukul Pelaku yang Cabuli Anaknya, Ibu di Bima ini Dilaporkan ke Polisi

Keluarga pelaku keberatan anaknya dianiaya oleh ibu korban

Bima, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku inisial A yang berusia 25 tahun itu telah ditahan ke Mako Polres Bima.

Sebelum ditahan, terduga pelaku sempat dipukul oleh ibu kandung korban yang emosi anaknya dicabuli. Pihak pelaku dan keluarga yang merasa keberatan kemudian melaporkan ibu korban ke Polres Bima tentang penganiayaan.

"Pelaku sudah ditahan. Kemudian ibu korban sudah dilaporkan juga oleh pelaku atas dugaan penganiayaan. Mereka ini saling lapor," kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin yang dikonfirmasi Selasa (20/8/2024).

1. Dua kasus sama-sama bergulir di Polres

Pukul Pelaku yang Cabuli Anaknya, Ibu di Bima ini Dilaporkan ke Polisiilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Laporan korban pencabulan dan terduga pelaku yang merasa dianiaya sama-sama bergulir di Polres Bima. Untuk kasus ibu korban yang dilaporkan atas penganiayaan, telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Iya sudah digelar juga perkaranya. Nanti gelar perkara selanjutnya baru ditentukan statusnya," jelas Kapolsek soal penetapan tersangka terhadap ibu korban.

Baca Juga: Kasus Suhaili Diduga Nikah Tanpa Izin Berpotensi Dihentikan Polda NTB

2. Kasus dilaporkan langsung ke Polres

Pukul Pelaku yang Cabuli Anaknya, Ibu di Bima ini Dilaporkan ke Polisiilustrasi garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Kapolsek enggan mengungkap kronologi pasti peristiwa pencabulan tersebut. Karena kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak keluarga korban ke Polres Bima tidak lama setelah kasus terungkap.

"Saya gak bisa jelaskan lebih lanjut masalah ini, karena kasusnya dilaporkan langsung ke Polres Bima," jelas Nurdin.

3. Korban dicabuli di tempat penggilingan

Pukul Pelaku yang Cabuli Anaknya, Ibu di Bima ini Dilaporkan ke PolisiKekerasan Seksual

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Mei 2024 lalu. Korban diduga dicabuli oleh pelaku di tempat penggilingan salah satu desa di Kecamatan Bolo.

"TKP-nya di tempat penggilingan gitu. Untuk kronologi jelasnya saya kurang tahu. Yang jelas, kejadiannya sekitar pada Mei kemarin dan kini sudah mau berjalan 3 bulan," katanya dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Umar memastikanbahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Bima beberapa waktu lalu. Kemudian ibu kandung korban yang sempat menganiaya terduga pelaku, telah dilaporkan ke polisi dengan dugaan kasus penganiayaan.

"Informasinya mereka ini sama-sama melaporkan. Kami dengan pekerja sosial (Peksos) terus dampingi kasus ini, baik korban maupun ibu korban. Karena mereka ini adalah anak dan perempuan," pungkas Umar.

Baca Juga: Pemkab Bima Buka 100 Lowongan CPNS 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya