Seorang Polisi di Dompu Ditangkap karena Menyimpan 91 Gram Sabu

Dia ditangkap dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya

Bima, IDN Times- Seorang polisi berinisial MR dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8/2022). Polisi berpangkat Briptu dan berusia 27 tahun yang juga mantan ajudan Wakapolres Dompu itu diamankan atas dugaan memiliki sabu seberat 91 gram.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan anggota polisi berinisial MR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima. "Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MR hari Minggu di Desa Sondosia," jelas dia, di halaman Kantor Bupati Bima, Rabu (17/8/2022).

1. Ditangkap karena laporan masyarakat

Seorang Polisi di Dompu Ditangkap karena Menyimpan 91 Gram SabuIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Oknum polisi tersebut diakui ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan. 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu. Kasusnya sekarang masih lidik," ungkapnya.

Kendati demikian, Sasongko mengaku belum mengetahui satuan tempat Briptu  MR bertugas di Polres Dompu. Karena kelanjutan penanganan perkara ini maupun status MR masih pada tahapan proses di kepolisian.

"Kasus ini masih baru. Kita sedang melakukan pemeriksaan," tandasnya.

2. Awalnya, penangkapan warga Sumbawa di Kecamatan Kilo

Seorang Polisi di Dompu Ditangkap karena Menyimpan 91 Gram Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, penangkapan terduga pelaku berawal dari penangkapan salah seorang warga Sumbawa di Kecamatan Kilo Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Dari situ terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu.

Sejumlah terduga pelaku lain juga diamankan di Kabupaten Dompu. Bahkan, seorang anggota Polri bertugas di Polres Dompu juga berhasil dibekuk, hingga pengembangan keterlibatan pelaku lain terus dilakukan. 

Tepat pada Minggu (13/8/2022), kemudian polisi menangkap CA warga Desa Tambe Kecamatan Bolo. Pelaku yang berstatus mahasiswa itu diamankan saat kegiatan gerak jalan indah sekira pukul 17.00 Wita

3. Polisi menemukan dua bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu

Seorang Polisi di Dompu Ditangkap karena Menyimpan 91 Gram SabuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket. Setelah diintrogasi, CA mengaku bahwa barang itu diperoleh dari salah seseorang dari Kabupaten Dompu. 

Anggota yang melakukan penangkapan saat itu, langsung mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain. Hingga transaksi disepakati di areal pemukiman warga di Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.

Ketika menunggu pesanan, anggota menemukan terduga MR yang diketahui sebagai anggota Intel Polres Dompu ini sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Type N Max warna hitam. Begitu melihat dia, anggota lalu mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku MR. 

Saat ditangkap, MR membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MR. Hasilnya, anggota menemukan dua bungkus plastik klip besar warna hitam yang di dalamnya berisi barang diduga sabu dengan berat 19.00 gram.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya