Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi di Bima Diusulkan untuk Ditunda

Buntut penetapan Wali Kota Bima sebagai tersangka korupsi

Kota Bima, IDN Times - Hasil keputusan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dilakukan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi terhadap 5 jabatan struktural akhirnya ditunda. Keputusan penundaan ini usai panitia seleksi (Pansel) dan BKPSDM menerima surat rekomendasi penundaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi penundaan pengisian jabatan di sejumlah OPD itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan KASN dengan nomor B-3566/JP.01/09/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

1. Diduga ada pelanggaran saat seleksi

Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi di Bima Diusulkan untuk DitundaWali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)

Dalam surat rekomendasi penundaan yang diperoleh IDN Times, terdapat 10 poin sebagai pertimbangan KASN rekomendasikan penundaan. Dua di antaranya dengan pertimbangan Kepala Daerah yang juga melekat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum.

Kemudian yang kedua berdasarkan surat permintaan Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofian dan Ketua DPRD Kota Bima. Dua surat itu mengusulkan agar proses seleksi JPT dibatalkan atau penundaan sementara, karena diduga ada pelanggaran saat seleksi.

"Surat dari Wakil Wali Kota Bima nomor: 009/4571/1X/2023 hal: Usulan Pembatalan Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima," tulis KASN dikutip dari surat rekomendasi penundaan seleksi JPT.

2. Juru bicara Wali Kota Bima benarkan terima surat dari KASN

Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi di Bima Diusulkan untuk DitundaFreepik/Dashu83

Juru Bicara Wali Kota Bima, Mahfud yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi penundaan hasil seleksi JPT dari KASN. Hanya saja, dia tidak tahu pasti waktu surat itu diterima oleh panitia seleksi (Pansel) JPT dan BKPSDM Kota Bima.

"Iya benar, surat rekomendasi penundaan sudah diterima oleh Pansel dan BKPSDM. Waktu surat itu diterima, saya kurang tahu," kata Mahfud yang juga Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima dikonfirmasi IDN Times, Jumat siang (22/9/2023).

Baca Juga: Ada 80 Kasus HIV/Aids di Bima, Terbanyak di Kecamatan Woha

3. Pemkot Bima belum tentukan sikap

Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi di Bima Diusulkan untuk DitundaIlustrasi. IDN Times/ istimewa

Mahfud juga enggan berbicara banyak terkait sikap Pemkot Bima dengan adanya rekomendasi penundaan hasil seleksi lelang jabatan ini. Apakah rekomendasi penundaan dari KASN akan dilakukan upaya sanggah oleh Pansel dan BKPSDM atau tidak.

"Saya tidak tahu soal ini. Mungkin nanti akan ada upaya sanggah oleh Pansel dan BKPSDM, itu tergantung mereka," tegasnya.

Begitu juga ketika disinggung mengenai kapan berakhirnya penundaan tersebut, lagi-lagi belum ia ketahui. Karena keputusan berada di KASN yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Kendat begitu, Mahfud mengaku posisi jabatan tinggi di lima OPD lingkup Pemkot Bima saat ini diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (PLT). Ia pun memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

"Sekarang sudah ada Plt-nya masing-masing, dan roda pemerintahan tetap jalan," ungkap eks Kadis Perpustakaan dan Arsip Kota Bima ini.

4. Jabatan Wali Kota Bima akan berakhir 26 September 2023

Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi di Bima Diusulkan untuk DitundaFoto Kepala BKPSDM Kota Bima, H Abdul Wahid (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, meski menyandang status tersangka kasus gratifikasi, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi gencar melakukan lelang jabatan untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkup Pemkot Bima.

Lelang jabatan ini berlangsung sejak beberapa pekan lalu jelang masa jabatan orang nomor satu di Kota Bima itu berakhir. Diketahui, masa jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima berakhir pada 26 September 2023.

Tetapi, pemerintah kota dilaporkan melakukan lelang jabatan untuk lima OPD itu setelah mendapatkan rekomendasi KASN. Lelang jabatan struktural ini dilakukan lutfi saat dirinya terseret kasus korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dana rehab rekon pasca-banjir senilai Rp166 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), A Wahid mengatakan, Wali Kota tetap bisa melakukan lelang jabatan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, tugas, wewenang dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilarang Undang-undang adalah ketika sedang menjalani masa tahanan. 

"Ini baru tersangka, saya pikir tidak ada larangan sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," kata Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023) lalu.

Ia mengatakan, lelang jabatan dibeberapa sektor itu merupakan kebutuhan organisasi. Lelang terbuka ini berdasarkan permintaan Wali Kota sebagai komitmen Pemkot Bima mendorong pemerintahan yang bersih.

"Atas permintaan Pemkot karena ada beberapa OPD yang lowong untuk segera diisi. Tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas," ujar Wahid.

Ia mengungkapkan, ada lima jabatan yang sudah dilelang oleh Pemkot Bima. Mulai dari Badan Riset Daerah, Staf Ahli Perekonomian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan hingga DPPKB.

Hasil lelang jabatan itu, kata dia, ada 15 nama pejabat yang telah disampaikan ke KASN. Dari jumlah itu merupakan hasil tiga besar peserta yang lulus berdasarkan dengan hasil asessmen, track record dan rekam jejak. Namun sejumlah nama yang dikeluarkan oleh Pemkot Bima ini belum bersifat mengikat sebelum ada balasan atau persetujuan dari KASN.

"Dari 15 nama pejabat yang kita kirim ke KASN ini, masing-masing memiliki peluang yang sama. Mereka merebut lima jabatan yang lowong. Namun siapa yang akan dilantik nanti, tergantung hasil rekomendasi dari KASN," tuturnya

Wahid menambahkan, lelang jabatan yang digelar di lingkup Pemerintah Kota Bima setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Prosesnya berjalan secara terbuka dan dilakukan oleh tim Pansel yang independen.

Kini dia sangat menyayangkan ada pihak tertentu yang meminta membatalkan hasil lelang jabatan itu. Padahal proses lelang jabatan diakui sudah dilakukan secara terbuka sesuai aturan. 

"Tapi ada saja pihak yang kekeberatan, dan meminta dibatalkan dengan alasan ada kecurangan. KASN juga sudah tahu dinamika lelang jabatan ini, ada banyak laporan yang masuk kesana dan kabarnya sedang dipelajari," tandasnya.

Baca Juga: Festival Teluk Bima Diikuti 47 Kapal Wisatawan dari 13 Negara 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya