Inspektorat Bima Klarifikasi Tuduhan Pungli dalam Seleksi PPPK

Pungli seleksi PPPK dan tunjangan guru terpencil

Bima, IDN Times - Inspektorat Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi tuduhan pungutan liar (Pungli) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan potongan tunjangan guru terpencil. 

Klarifikasi dilakukan terhadap oknum Kabid Dikbudpora Bima inisial I. Meskipun pula, Inspektorat enggan mengungkap secara rinci hasil klarifikasi tuduhan negatif ini kepada publik. 

"Sudah kita klarifikasi, sekarang dalam proses," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim saat dihubungi IDN Times pada Kamis (28/12/2023).

1. Enggan ungkap hasil klarifikasi

Inspektorat Bima Klarifikasi Tuduhan Pungli dalam Seleksi PPPKGoogle

Agus Salim enggan mengungkap secara detail hasil klarifikasinya kepada jurnalis. Ia hanya memastikan, penanganan pungli tersebut masih dalam proses penanganan Kabupaten Bima. 

Dia menyarankan agar konfirmasi langsung dengan Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima.

"Ke Humas Pemda aja, hasil klarifikasinya sudah kami serahkan ke sana," terang mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima ini.

Baca Juga: Biodata dan Profil Bima Prawira, Tersangka Film Porno Bareng Siskaeee

2. Belum sempat lihat

Inspektorat Bima Klarifikasi Tuduhan Pungli dalam Seleksi PPPKGoogle

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin yang dikonfirmasi membenarkan hasil klarifikasi telah diterima oleh pihaknya. Hanya saja, ia belum sempat melihat hasil klarifikasi yang dilakukan Inspektorat bersama Tim Bina Aparatur terhadap yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan telah diklarifikasi oleh tim bina aparatur bersama inspektorat. Cuman saya belum sempat lihat seperti apa hasil dan rekomendasi mereka terhadap yang bersangkutan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," terangnya dihubungi Kamis (28/12/2023).

3. Akan dikenakan sanksi etik

Inspektorat Bima Klarifikasi Tuduhan Pungli dalam Seleksi PPPKIlustrasi sanksi. (DJPb)

Menurut Suryadin, jika terbukti melanggar sesuai laporan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi etik berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan merujuk sesuai tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh oknum Kabid tersebut.

"Tidak boleh juga kita langsung ambil tindakan, melainkan harus merujuk sesuai tingkat kesalahannya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kabid ini dilaporkan anggota dewan ke Inspektorat atas dugaan pungli jutaan rupiah terhadap calon PPPK Bima. Dia beralasan, uang itu untuk disetor ke Dikbudpora dan BKD agar proses pengangkatan, pemberkasan hingga penerbitan SK PPPK dipercepat.

Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pungli tunjangan guru terpencil pada sejumlah guru di wilayah Kecamatan Sanggar dan Tambora. Dari yang seharusnya diterima sebesar Rp8,5 juta, namun dipotong Rp3,4 juta.

Baca Juga: Depresi Alami Penyakit Maag Akut, Ibu di Bima Nekat Gantung Diri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya