Empat ASN di Bima Diperiksa Jaksa Terkait Penggunaan Dana SPPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pertanian Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari). Mereka diperiksa atas laporan terkait dugaan permintaan fee 10 persen dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Iya betul keempat orang itu kami periksa beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman dihubungi IDN Times, Senin siang (8/5/2023).
1. Akan dipanggil kembali untuk lengkapi keterangan
Guna mendalami laporan tersebut, Dirman sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini mengaku akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap 4 orang ASN dan pihak terkait lain. langkah hukum ini akan digulirkan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam permintaan fee 10 persen SPPD.
"Masih kami dalami. Mereka yang telah diperiksa, termasuk pihak terkait lain akan kami panggil untuk kelengkapan keterangan," terangnya.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Wadukopa-Kala di Bima Batal, Dana pada APBD Dihapus?
2. Agenda panggilan kedua sedang dibahas
Rencana pemanggilan ini diakui Dirman akan segera dilayangkan dalam waktu dekat ini. Bahkan agenda pemanggilan tersebut sudah masuk pembahasan oleh pihaknya untuk segera digulirkan.
"Rencana pemanggilannya masih sedang tahap pembahasan kami," beber pria asal Makassar ini.
3. Dugaan pemotongan dana SPPD masih didalami
Sementara itu, disinggung dugaan pemotongan fee 10 persen SPPD, lagi-lagi Dirman enggan untuk berkomentar. Dia mengaku dugaan pemotongan SPPD, termasuk tahun berapa saja praktik itu dilakukan masih ditelisik lebih jauh.
"Masih kami dalami juga soal itu. Makanya kami berencana untuk panggil kembali untuk menggali hal itu,"tandasnya.
Baca Juga: Daftar Jadi Caleg, Dua Kades di Bima Mantap Mengundurkan Diri