Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPK

Diduga korupsi pengadaan barang dan jasa

Kota Bima, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Selasa pagi (29/8/2023). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap dan gratifikasi.

Pantauan langsung di lokasi, empat mobil KPK tiba di halaman kantor Wali Kota Bima pada pukul 08.30 Wita. Kendaraan mereka masuk melalui gerbang belakang, lalu parkir di halaman utama kantor Wali Kota Bima.

Tampak sejumlah orang menggunakan rompi KPK bergegas masuk ke area lobi. Setelah itu, mereka kemudian naik ke lantai dua menuju ruang kerja Wali Kota Bima untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan ini, terlihat sejumlah anggota Brimob dengan dibantu puluhan anggota Pol PP mengamankan lokasi. Baik di sekitar ruangan maupun di berbagai sisi halaman kantor Wali Kota Bima.

"Kami juga kaget dan gak tahu ada penggeledahan begini. Baru tadi mobil mereka masuk melalui gerbang belakang," kata salah satu anggota Satpol PP Bima di lokasi.

1. Surat panggilan saksi dari KPK viral di Medsos

Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPKSurat panggilan KPK terhadap saksi, MA yang viral di media sosial (Dok/Istimewa)

Sebelumnya, viral di media sosial soal KPK yang dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Dugaan korupsi ini beriringan dengan beredarnya surat panggilan KPK terhadap saksi MA, pensiunan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam surat itu, MA diminta menghadap KPK pada 25 Agustus untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat tersangka.

Belum diketahui pasti kebenaran surat panggilan yang berlogo KPK tersebut. Namun demikian, kedatangan KPK di Kantor Wali Kota Bima semakin memperkuat dugaan tersebut.

Sebagian warganet meragukan keaslian surat panggilan dari KPK yang diterbitkan 23 Agustus itu. Namun tidak sedikit juga yang membenarkan, karena beberapa waktu lalu KPK sempat membidik dugaan korupsi pada kasus terkait.

Baca Juga: [BREAKING] Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Lombok pada Dini Hari

2. Saksi bantah dipanggil KPK

Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPKFoto situasi di dalam Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Informasi yang dihimpun, KPK memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Bima. Tiga di antaranya masih aktif menjabat, sementara MA merupakan pensiunan Kepala Dinas PUPR Kota Bima.

Saksi AS yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dengan tegas membantah dipanggil oleh KPK. Karena saat jadwal panggilan yang beredar saat itu, dirinya masih berada di Kota Bima.

"Saya tidak pernah dipanggil oleh KPK. Saat ini saya ada di Kota Mataram," katanya dikonfirmasi Senin (28/8/2023).

3. KPK pastikan akan ungkap kasus ke masyarakat

Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Tanggapan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Komfotik, Mahfud dan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi. Mereka sama sekali tidak mengetahui perihal Wali Kota Bima jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa (29/8/2023) membenarkan adanya penyelidikan dan penggeledahan kantor Wali Kota Bima. Meski demikian, dia tidak merinci kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Tepian Air tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," ujar

Baca Juga: Minim Penutur, Kendala Media Lokal Berbahasa Daerah Tetap Eksis di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya