Dalami Korupsi Dana BOS SMA 1 Woha Bima, Jaksa Periksa Rekanan Proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah memeriksa sejumlah rekanan proyek dana BOS.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari SMAN 1 Woha. Di antaranya, bendahara dana BOS hingga kepala SMAN 1 Woha, Hairul Juhdy.
1. Pastikan penggunaan dana BOS
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pihak ketiga atau rekanan telah dipanggil. Mereka dimintai keterangan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana BOS.
”Pihak ketiga yang diperiksa yakni toko tempat pembelian atau pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Kami telusuri kebenarannya, apakah benar belanja di toko tersebut,” katanya dikonfirmasi Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Jatah Formasi PPPK dan CPNS Bima Masih Tunggu Keputusan Kemenpan RB
2. Akan periksa saksi ahli
Menurut Catur, pemeriksaan pihak ketiga ini juga untuk memperkuat alat bukti. Termasuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Makanya kami terus periksa saksi-saksi," ujar Catur.
Selain itu, penyidik jaksa juga sedang menjadwalkan lagi pemeriksaan tambahan bagi para saksi. Salah satu saksi yang akan diperiksa merupakan saksi ahli.
”Yang diperiksa saat penyelidikan akan dipanggil lagi di tahap penyidikan ini,” katanya.
3. Kelola dana BOS hingga miliaran rupiah
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama.
Baca Juga: Vaksinasi Polio Sasar 77.942 Anak dan Balita di Bima