Ayah dan Anak di Bima Dibekuk Polisi karena Miliki Senjata Api Rakitan

Mereka kooperatif saat diamankan polisi

Bima, IDN Times - Polisi menangkap ayah dan anak di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/8/2022). Keduanya diamankan polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru aktif kaliber 5.56 mm.

Kasatreskrim Polres Bima Kota Inspektur Satu Polisi M Rayendra mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka inisial SI (59) di rumahnya di Desa Nipa. Selanjutnya, polisi juga menangkap tersangka lainnya, inisial MS (29) di Kelurahan Ranggo Kota Bima. 

Antara tersangka SI dan MS memiliki hubungan kerabatan ayah dan anak. 

"Iya benar anggota mengamankan mereka tadi siang," katanya, Sabtu (13/8/2022).

1. Dibekuk berdasarkan laporan masyarakat

Ayah dan Anak di Bima Dibekuk Polisi karena Miliki Senjata Api RakitanAnggota polres Bima Kota saat menunjukan barang bukti (Dok/Polres Bima Kota)

Rayendra mengatakan, polisi memperoleh laporan dari masyarakat tentang penggunaan senjata api di wilayah mereka. Seperti diketahui, kepemilikan senjata api dilarang dalam ketentuan aturan perundang-undangan di Indonesia. 

Warga melaporkan, ada seorang warga bernama MS yang diketahui memiliki senjata api rakitan laras panjang. Pelaku disebutkan kerap mempergunakan senjata api tersebut untuk berburu rusa di wilayah pegununngan di Ambalawi.

Berbekal laporan itu, Rayendra pun menerjunkan personelnya ke lokasi penggunaan senjata api rakitan itu. Seharian melakukan penyelidikan di lapangan, mereka berhasil mengantongi identitas pemilik senjata laras panjang tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata bukan milik MS. Sebenarnya yang memiliki senjata laras panjang itu SN, bapak dari MS," terang dia.

Baca Juga: Limbah di Teluk Bima, Pertamina: Terminal BBM Bima Tidak Ada Masalah

2. Senjata laras panjang ditemukan di atas kasur

Ayah dan Anak di Bima Dibekuk Polisi karena Miliki Senjata Api RakitanIlustrasi senjata api rakitan yang berhasil disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Mendapati informasi itu, tim lalu bergegas ke rumah SN dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, terduga mengaku kepemilikan senjata ini yang disimpan di rumah MS.

"Tim lalu langsung meluncur ke rumah MS," ungkap dia.

Alhasil, benar saja tim menemukan senjata laras panjang yang tersimpan di atas kasur yang dibungkus menggunakan tas senapan angin. Setelah itu, tim kemudian menggeledah semua isi rumah dan kembali berhasil menemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber, 5,56.

"Anggota langsung menelepon MS. Dia siap memberikan keterangan terkait barang bukti tersebut," jelas Rayendra.

3. Kedua terduga diamankan ke Polres Bima Kota

Ayah dan Anak di Bima Dibekuk Polisi karena Miliki Senjata Api Rakitanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga akhirnya tim menjemput MS di tempat pangkas rambut di Kelurahan Ranggo, Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima. Kini, MS dan SN sudah diamankan bersama barang bukti di Markas Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Mereka sudah kami amankan bersama barang bukti, untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Baca Juga: Seorang Siswa di Bima Dipukul oleh Guru hingga Lututnya Retak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya