14 Hari Operasi, Polisi Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba di Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 10 kasus narkoba selama 14 hari melakukan Operasi Antik Rinjani 2024. Dari 10 kasus ini, sebanyak 11 terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yang mana satu diantaranya perempuan.
"Pengedar, pemilik dan pengguna narkoba ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
1. BB yang diamankan
11 tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.
"Kemudian Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat hisap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya," bebernya.
Baca Juga: Bangunan Rusak Sudah 5 Tahun, Murid SD di Bima ini Belajar di Musala
2. Maksimal hukuman mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukuman penjara, maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.
3. Orangtua diminta awasi pergaulan anak
Dalam mencegah peredaran narkoba, Kapolres berharap kerja sama semua pihak. Paling tidak, orangtua diminta agar melakukan pengawasan ekstra terhadap pergaulan anak di luar rumah.
"Kami selalu pro aktif mencegah kasus narkoba. Bagi warga, jika ada indikasi temuan kasus narkoba di lingkungan segera laporkan ke petugas," pungkasnya.
Baca Juga: Dalami Korupsi Dana BOS SMA 1 Woha Bima, Jaksa Periksa Rekanan Proyek