Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Terkait dengan jumlah tunggakan dana bagi hasil yang harus disetor PT. AMNT ke kas daerah, Wirawan mengatakan belum ada angka pastinya. Karena perlu dilakukan rekonsiliasi data untuk mengetahui angka pastinya.
"Tetapi dia (AMNT) akui kewajiban itu belum disetorkan ke kas daerah. Bukan karena tidak mau menyetor tapi karena masih menunggu regulaai teknis yang dipersyaratkan dalam UU Minerba," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB mencapai ratusan miliar. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.