Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang

Mataram, IDN Times - PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengakui belum menyetor dana bagi hasil dari keuntungan bersih aktivitas pertambangan di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat kepada Pemprov NTB. Alasan AMNT belum menyetor dana bagi hasil tambang tersebut karena belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"AMNT sudah mengakui menyatakan bahwa perusahaan belum menyetor tagihan dana bagi hasil ke kas daerah. Kedua, AMNT menyatakan bahwa mereka belum menyetor karena menunggu PP, tindak lanjut dalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba," kata Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dikonfirmasi IDN Times, Jumat (23/6/2023).
1. Gelar rapat dengan PT. AMNT dan DPRD NTB
Pemprov NTB bersama DPRD NTB menggelar rapat koordinasi dengan PT. AMNT di Kantor DPRD NTB, Kamis (22/6/2023) membahas mengenai tunggakan dana bagi hasil keuntungan aktivitas pertambangan di Sumbawa Barat. Dalam UU No. 3 Tahun 2020, kata Wirawan, memang mensyaratkan adanya aturan turunan terkait dengan kontribusi dana bagi hasil tambang AMNT.
Setelah menggelar pertemuan dengan AMNT, Pemprov NTB bersama DPRD NTB akan bersama-sama ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM yang direncanakan pada 3 Juli mendatang. Tujuannya membicarakan secara lebih konkret apakah tidak ada legal standing yang lain selain PP dijadikan petunjuk supaya dana bagi hasil tersebut segera disetorkan ke kas daerah.
Mengingat, Pemprov NTB membutuhkan fiskal untuk membiayai program pembangunan. "Untuk sementara DPRD NTB selaku pimpinan rombongan sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu kapan waktunya. Kemarin rencananya 3 Juli. Itu akan melibatkan OPD terkait seperti BPKAD, Dinas ESDM, Bappenda dan Sekda NTB," terang Wirawan.