Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengaku sudah dipanggil kejaksaan terkait tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp104 miliar. Pemprov NTB menggandeng jaksa pengacara negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk menagih tunggakan pembayaran DBH sebesar Rp104,62 miliar.
Seharusnya, PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya juga sudah dipanggil sama kejaksaan. Dipanggil memberikan keterangan," ungkap Sahdan dikonfirmasi Jumat (15/9/2023).