Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengaku sudah dipanggil kejaksaan terkait tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp104 miliar. Pemprov NTB menggandeng jaksa pengacara negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk menagih tunggakan pembayaran DBH sebesar Rp104,62 miliar.

Seharusnya, PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya juga sudah dipanggil sama kejaksaan. Dipanggil memberikan keterangan," ungkap Sahdan dikonfirmasi Jumat (15/9/2023).

1. Kejaksaan membantu menagih tunggakan DBH AMNT

Tambang AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Sahdan mengatakan pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bukan dalam rangka penyelidikan. Tetapi meminta keterangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB terkait tunggakan DBH yang belum disetor PT AMNT.

Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu Pemprov NTB menagih tunggakan DBH sebesar Rp104 miliar lebih yang belum disetor perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.

"Semua OPD terkait diklarifikasi, Dinas ESDM pertama, Bappenda, BPKAD," terang Sahdan.

2. Jika tak disetor, AMNT terancam diberi sanksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di