Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Senin (24/1/2022). Dalam laporannya, Pemprov NTB melayangkan tiga tuntutan hukum, yaitu dugaan pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan alasan Pemprov menempuh jalur hukum terkait dengan informasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diklaim oleh KSU Rinjani. Dia mengatakan Pemprov NTB terus memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di media sosial (medsos).
"Dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas. Akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” kata Gita.