Mataram, IDN Times - Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (22/2/2023). Mereka menuntut Pemprov NTB memberikan sertifikat hak milik dan mengusir investor asing yang telah bekerja sama memanfaatkan lahan milik daerah di Gili Trawangan.
Juru Bicara Warga Gili Trawangan, Harsat meminta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 75 hektare di Gili Trawangan dihapus. Kemudian masyarakat diberikan sertifikat hak milik (SHM). Karena mereka mengklaim sudah mengelola lahan di Gili Trawangan sejak 1973, sementara HPL terbit pada 1993.
"Evaluasi perjanjian kerja sama tahun 2022 itu tidak menjamin keberlangsungan kami mencari nafkah. Itu solusi pemberian hak guna bangunan (HGB) itu, seumur hidup kami akan sewa tanah itu. Landasan kami sebagai penduduk tidak ada. Tetapi kami merintis sejak 1973 tapi tak ada alas hak," kata Harsat.