Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam di Suela
Diduga rugikan negara sebesar Rp567 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Ini merupakan program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Suela.
Ini merupakan unit yang berada di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Korupsi diduga terjadi pada tahun anggaran 2015 - 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose gelar perkara hasil penyelidikan, Senin (5/2/24).
1. Tetapkan ketua UPK dan pendamping jadi tersangka
Kasi Intel Kajari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, dari hasil ekspose tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti. Sehingga bisa menetapkan 2 tersangka, yaitu tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.
"Keduanya kita tetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Rasydi.
Baca Juga: Melenial dan Gen Z Lotim akan Diberi Pelatihan Kerja, Segera Daftar!