TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Agama di Lombok Timur Protes Tak Dapat Gaji 13

Gaji 13 hanya diberikan untuk guru yang sudah sertifikasi

Guru agama di Lotim saat menyampaikan aspirasi di Dikbud Lotim (dok. Ketua KKG PAI Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan guru agama yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Timur (Lotim) protes dan mengeluhkan kebijakan Pemda Lotim. Pemda hanya membayar tambahan 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 kepada guru selain dari guru PAI.

Kondisi tersebut menyebabkan guru PAI di Lotim sangat kecewa, mereka merasa bahwa guru PAI dan guru lainnya sama-sama berstatus ASN dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pemda dan Kemenag Lotim disebut saling lempar tanggung jawab.

1. Tuntut keadilan pemerintah

Perwakilan dari KKG PAI saat menyampaikan aspirasi di Dikbud Lotim (dok. Ketua KKG PAI Lotim)

Ketua Ketua Kelompok Kerja PAI Lotim, Mukarrobin mengatakan, terkait persoalan ini, pihaknya menuntut pemerintah, khususnya Pemda Lotim agar adil dalam mengambil kebijakan. Terutama terkait pembayaran tambahan gaji 13 dan THR yang berjumlah 50 persen dari gaji pokok tersebut.

Diakuinya seluruh guru yang berstatus ASN  kecuali guru PAI di semua sekolah telah menerima pembayaran tambahan tersebut. Sementara pihaknya hanya bisa gigit jari dan hanya dapat menonton pembayaran gaji guru lainnya.

"Kita sangat kecewa, padahal kita sama-sama berstatus ASN, masa kita dikecualikan," imbuhnya.

Baca Juga: BPS NTB Catat 1,57 Juta Wisatawan Menginap di Hotel hingga November

2. Kemenag sebut bukan tanggung jawabnya

Kasubag TU Kemenag Lotim H. Suardi (IDN Times/Ruhaili)

Kasubag TU Kemenag Lotim menyebutkan jika pembayaran tambahan THR dan gaji 13 guru PAI itu ada di bawah Pemda Lotim, bukan Kemenag. Pihak Kemenag hanya bertanggung jawab membayar tunjangan sertifikasi guru PAI, karena itu merupakan aturan dari pusat.

"Iya, benar ada tambahan THR dan gaji 13 sebesar 50 persen, dan itu di Kemenag telah lama disalurkan, tapi kalau untuk guru di luar Kemenag, merupakan tanggung jawab lembaga bersangkutan, kita hanya tanggung jawabnya membayar tunjangan sertifikasi," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya