Disnakertrans Lotim Tegaskan UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP
Serikat Pekerja Nasional usulkan kenaikan 3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama dengan dewan pengupahan telah menyepakati untuk menaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024. Tetapi hingga saat ini, besaran jumlah UMK belum ditetapkan karena selama ini masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebagai dasar acuan untuk menetapkan UMK.
Kesepakatan kenaikan UMK tidak terlalu besar tetapi tidak lebih kecil dari UMP. Pertimbangannya kondisi ekonomi saat ini. Harapannya penetapan UMK nantinya bisa memberikan rasa adil dan nyaman untuk kedua belah pihak, yaitu antara pihak pemberi kerja dan pekerja.
1. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Khairi mengatakan, UMK tahun 2024 akan mengalami kenaikan, dan dipastikan harus lebih tinggi daripada UMP.
"UMK itu, tidak boleh lebih rendah UMK kabupaten dari pada provinsi, harus naik memang tahun ini, di sana ada pembelaan negara terhadap masyarakat, dia (upah, red) harus naik," tegas Khairi.
Khairi mengatakan kenaikan upah minimum pada tahun 2024, disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya faktor inflasi yang tinggi yang berdampak pada meningkatnya harga bahan pokok. Selain itu pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Aturan ini yang nantinya akan menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan selanjutnya akan diteruskan ke kabupaten," terang Khairi.
Baca Juga: NTB Targetkan 5 Juta Kunjungan Wisatawan Tahun 2024