Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa Mandek
KOMPAKS NTB datangi Kejati NTB minta APH serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti mandeknya kasus dugaan pencabulan terhadap 29 santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes inisial KH di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa pada Juni 2023 lalu. Bahkan tersangka kini sudah dilepaskan dengan status sebagai tahanan kota sejak 20 Oktober 2023.
Karena mandeknya kasus tersebut, KOMPAKS Provinsi NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (7/3/2024). Mereka diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Afrien Saputra. Efrien mengatakan pihaknya memberikan atensi terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus yang terjadi di Sumbawa.
"Kasus kekerasan seksual menjadi atensi pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Kejati NTB. Nanti kami akan sampaikan ini kepada Pak Kajati NTB, karena sekarang berada di luar daerah," kata Efrien, Kamis (7/3/2024).
1. Sayangkan adanya intervensi pejabat daerah
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB Nuryanti Dewi mengatakan KOMPAKS NTB menyayangkan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang mencoba melakukan intervensi untuk menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Labangka.
Pihaknya mendorong agar kasus-kasus kekerasan seksual baik yang terjadi pada salah satu Ponpes di Labangka Sumbawa yang memakan korban 29 santriwati maupun kasus kekerasan seksual lainnya yang masih dalam tahapan proses prapenuntutan agar segera dilimpahkan dan sidang.
"Koalisi mendukung penuh untuk terus ditingkatkannya Pengetahuan Kekerasan Seksual dan Kesehatan Reproduksi kepada para santri dan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren," kata Yanti di Kantor Kejati NTB, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Pemprov Segera Rombak BPPD NTB, Pengurus Tanpa Digaji