TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa Mandek

KOMPAKS NTB datangi Kejati NTB minta APH serius

KOMPAKS NTB membacakan pernyataan sikap atas mandeknya kasus pelecehan seksual di Sumbawa yang diduga dilakukan pimpinan ponpes di Kantor Kejati NTB, Kamis (7/3/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti mandeknya kasus dugaan pencabulan terhadap 29 santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes inisial KH di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa pada Juni 2023 lalu. Bahkan tersangka kini sudah dilepaskan dengan status sebagai tahanan kota sejak 20 Oktober 2023.

Karena mandeknya kasus tersebut, KOMPAKS Provinsi NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (7/3/2024). Mereka diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Afrien Saputra. Efrien mengatakan pihaknya memberikan atensi terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus yang terjadi di Sumbawa.

"Kasus kekerasan seksual menjadi atensi pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Kejati NTB. Nanti kami akan sampaikan ini kepada Pak Kajati NTB, karena sekarang berada di luar daerah," kata Efrien, Kamis (7/3/2024).

1. Sayangkan adanya intervensi pejabat daerah

KOMPAKS NTB diterima Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB Nuryanti Dewi mengatakan KOMPAKS NTB menyayangkan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang mencoba melakukan intervensi untuk menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Labangka.

Pihaknya mendorong agar kasus-kasus kekerasan seksual baik yang terjadi pada salah satu Ponpes di Labangka Sumbawa yang memakan korban 29 santriwati maupun kasus kekerasan seksual lainnya yang masih dalam tahapan proses prapenuntutan agar segera dilimpahkan dan sidang.

"Koalisi mendukung penuh untuk terus ditingkatkannya Pengetahuan Kekerasan Seksual dan Kesehatan Reproduksi kepada para santri dan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren," kata Yanti di Kantor Kejati NTB, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Pemprov Segera Rombak BPPD NTB, Pengurus Tanpa Digaji

2. Sembilan kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes

KOMPAKS NTB membacakan pernyataan sikap terkait kasus pelecehan seksual di Sumbawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yanti menyebut sebanyak 9 kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes di NTB pada 2023. Sembilan kasus itu tersebar di Lombok Timur 2 perkara telah diputus hukuman penjara 17 tahun dan 12 tahun. Kemudian 1 perkara dituntut penjara 7 tahun.

Selanjutnya di Lombok Barat 1 perkara telah diputus hukuman penjara 5 tahun dan 2 perkara penyidikan. Selain itu, di Sumbawa 1 perkara masih penyidikan. Sedangkan 2 kasus tidak dilaporkan ke kepolisian di Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Pihaknya berterima kasih kepada para korban kekerasan seksual dan para saksi yang sudah berani bersuara sehingga kasus-kasus kekerasan seksual dapat terungkap dan pelaku di proses hukum.

Begitu juga UPTD PPA, Pekerja Sosial dan Pendamping yang telah berkomitmen memberikan rasa aman, menjamin kerahasiaan identitas dan penguatan psikososial para korban.

Namun, KOMPAKS NTB menyampaikan kekecewaan dan mengecam masih adanya sebagian institusi atau lembaga dan oknum yang abai untuk mengoptimalkan pencegahan, akses keadilan dan pemulihan.

Kemudian memenuhi kebutuhan hak korban dan komperehensif dalam mengatur mengenai hukum acara untuk mewujudkan ruang aman dan memberikan pelindungan terhadap perempuan, anak dan disabilitas sehingga faktanya permasalahan kekerasan seksual masih terus terjadi di Ponpes.

Berita Terkini Lainnya