Seorang PNS di Lombok Laporkan Penipuan Bisnis FEC, Rugi Rp300 Juta
Pingin cepat kaya, masyarakat cepat tergiur investasi ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial MB melaporkan dugaan penipuan bisnis Future E-Commerce (FEC) ke Polres Lombok Tengah, NTB. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta lebih dari penipuan bisnis FEC.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan laporan dari korban inisial MB baru masuk ke Polres Lombok Tengah. "Baru satu yang lapor, makanya kita buka siapa tahu ada korban lain supaya datang ke Polres Lombok Tengah," kata Hizkia dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Investasi FEC di Lombok
1. Korban mengalami kerugian Rp300 juta
Hizkia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak korban-korban lain terkait kasus dugaan penipuan bisnis FEC. Pelapor sendiri berprofesi sebagai PNS. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
Pada Rabu (6/9/2023) lalu, aparat kepolisian bersama pihak terkait telah turun ke Kantor FEC di Lombok Tengah. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah mencabut izin usaha FEC.
Berdasarkan laporan salah seorang korban inisial MB ke Polres Lombok Tengah, dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. "Kerugian korban Rp300 juta. Itu kita belum tahu apakah modalnya Rp300 juta atau dijanjikan keuntungan Rp300 juta," katanya.
Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB