TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB 

Pemda KSB peroleh dana bagi hasil tambang paling besar

Tambang tembaga milik PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyetor dana bagi hasil tambang kepada 11 Pemda di NTB sebesar Rp434,24 miliar lebih. Dana bagi hasil tambang yang disetor AMNT merupakan bagian Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota tahun 2020 dan 2021.

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani dan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad, Selasa (20/2/2024) menjelaskan Pemprov NTB melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT.AMNT untuk periode tahun 2020 dan 2021.

1. Ketentuan pembagian dana bagi hasil untuk Pemda dan pemerintah pusat

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 perseb
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.

Baca Juga: Harga Beras di NTB Meroket, Pj Gubernur: Intensifkan Pasar Murah!

2. Pemprov NTB peroleh dana bagi hasil Rp107,19 miliar

pinterest

Dengan komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp107.194.525.950.

Berkaca dari keberhasilan Pemerintah Provinsi tersebut, kata Gita, atas permintaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT AMNT, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT AMNT. Sejak bulan Desember 2023, beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT AMNT.

Berita Terkini Lainnya