PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB
Pemda KSB peroleh dana bagi hasil tambang paling besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyetor dana bagi hasil tambang kepada 11 Pemda di NTB sebesar Rp434,24 miliar lebih. Dana bagi hasil tambang yang disetor AMNT merupakan bagian Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota tahun 2020 dan 2021.
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani dan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad, Selasa (20/2/2024) menjelaskan Pemprov NTB melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT.AMNT untuk periode tahun 2020 dan 2021.
1. Ketentuan pembagian dana bagi hasil untuk Pemda dan pemerintah pusat
Gita menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- Pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen
- Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 perseb
- Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.
Baca Juga: Harga Beras di NTB Meroket, Pj Gubernur: Intensifkan Pasar Murah!