Prostitusi Online MiChat di Lombok Terbongkar, Tarif Mulai Rp300 Ribu
4 mucikari berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar lima kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat di Kota Mataram. Pelaku sebagai mucikari sebanyak 5 orang dan telah ditahan di Rutan Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 26 Februari sampai 10 Maret 2024, Polda NTB dan Polres Jajaran mengungkap 17 kasus prostitusi dengan jumlah 18 tersangka. Dari 17 kasus, Polda NTB mengungkap sebanyak sebanyak 5 kasus prostitusi dengan 5 tersangka.
"Dari 5 tersangka yang kita amankan terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," kata Syarif dalam keterangan pers bersama Kapolda NTB Irjen Pol Umar Farouq di Mapolda NTB, Selasa (19/3/2024).
1. Identitas lima mucikari yang ditangkap
Syarif mengungkapkan identitas kelima tersangka. Dari lima tersangka, satu orang berasal dari Lombok Utara, sedangkan empat orang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Ada pun identitas kelima tersangka yang berperan sebagai mucikari, pertama, tersangka inisial RY (27), perempuan dari Kecamatan Gangga Lombok Utara. Kedua, tersangka PI (22), perempuan dari Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat
Ketiga, tersangka DS (35), perempuan dari Kecamatan Pati, Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat, tersangka SF (41), laki-laki dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelima, tersangka SYC (20), laki-laki dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: 5.300 Warga NTB Mengadu Nasib ke Luar Negeri Sejak Januari 2024