Perempuan di Lombok Diringkus Polisi karena Arisan Fiktif
Para korban mengalami kerugian Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Perempuan inisial BEY (23) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis 11 Januari 2024. Warga Desa Midang Kecamatan Gunungsari di Lombok Barat ini dituduh melakukan praktik penipuan dengan menggelar arisan fiktif.
Terdapat sembilan korban penipuan yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Polisi menindaklanjuti tuduhan penipuan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial LM (25).
1. Pelaku menawarkan arisan sejak Juli 2023
Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, modus penipuan tersangka dalam mengelabui para korbannya. Bermula pada bulan Juli 2023 silam di mana pelaku menawarkan para korban untuk mengikuti arisan sudah diselenggarakannya.
Guna memancing perhatian korban, pelaku pun mengirimkan daftar nomor para peserta arisan yang terlebih dahulu sudah bergabung. Ini yang membuat korban tertarik untuk bergabung dalam sistem arisan dinamai "Get Arisan 18 Juta AYIK" dan "Get Arisan 8 Juta".
"Korban yang akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga pelaku memasukkan korban ke grup arisan," paparnya, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Gita Ariadi: Tak Boleh Ada Gejolak Sosial dan Ekonomi di Tahun Politik