Penggugat Aset Pemprov NTB Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Pemprov akan ajukan PK kedua ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Namun Pemprov NTB akan melakukan PK kedua dalam kasus sengketa aset tersebut.
Pemprov NTB melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polda NTB. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan penggugat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
"Ada langkah hukum yang sedang kita lakukan saat ini yaitu kami melihat ada data yang dipalsukan. Kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Bawaslu NTB oleh penggugat, itu menggunakan surat pinjam pakai yang palsu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Rabu (21/2/2024).
1. Lahan yang disengketakan
Gugatan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita dilayangkan oleh seorang warga atas nama I Made Sunarsa. Objek gugatan adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi.
Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB. Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa aset tersebut dipinjam oleh Pemkab Lombok Barat. Namun bukti surat pinjam meminjam aset tersebut, tidak jelas.
Begitu juga kontribusi selama peminjaman juga tidak jelas. Aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemprov menghadirkan saksi fakta dari PTP XII dan mantan Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.
Baca Juga: PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB