TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Lobar dan Loteng Masih Perebutkan Pantai Nambung 

Sengketa tapal batas antara Lobar dan Loteng

Pantai Nambung, tapal batas antara Lombok Tengah dan Lombok Barat yang masih disengketakan. (dok. Pemda Lobar)

Mataram, IDN Times - Pemda Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Tengah (Loteng) masih memperebutkan Pantai Nambung. Kedua belah pihak dipertemukan Pemprov NTB, Rabu (7/2/2024) yang dihadiri Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya dan Asisten I Setda Lobar.

"Prinsipnya kita tidak bosan untuk memfasilitasi penyelesaian batas wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat. Ini hanya tiga titik saja yang krusial diperdebatkan. Artinya masih ada perbedaan pandangan antara Lombok Barat dan Lombok Tengah," kata Penjabat Sekda NTB, Ibnu Salim.

1. Pemda Loteng menang di MA

Peta tapal batas antara Lobar dan Loteng yang masih disengketakan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB menjelaskan tapal batas antara Loteng dan Lobar di sekitar Pantai Nambung berdasarkan SK Gubernur NTB No. 267 Tahun 1992. Namun setelah SK itu dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 93 Tahun 2017, Lombok Tengah merasa tak terakomodir.

"Jadi Lombok Barat sekarang ini mengacu kepada garis batas yang diterbitkan Permendagri No 93 Tahun 2017, sedangkan Lombok Tengah sesuai SK Gubernur NTB Tahun 1992. Tapal batas mulai dari Tanjung Jagok ke Utara melalui puncak bukit. Di air terjun yang di pantai Nambung," jelasnya.

Karena merasa tak terakomodir, Pemda Lombok Tengah mengajukan uji materi Permendagri No. 93 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan Pemda Loteng untuk mencabut Permendagri No. 93 Tahun 2017. Putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Baca Juga: Realisasi Investasi di NTB Tembus Rp39,8 Triliun Sepanjang 2023 

2. Batas wilayah yang diperebutkan seluas 60 hektare

Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim memfasilitasi Pemda Lobar dan Loteng terkait sengketa tapal batas wilayah di Kantor Gubernur NTB, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu menjelaskan titik koordinat tapal batas antara Lobar dan Loteng sesuai SK Gubernur NTB No. 267 Tahun 1992 dan Permendagri No. 93 Tahun 2017, berbeda titik koordinat. Sehingga ada ruang yang dinegosiasikan seluas 60 hektare.

"Garis yang terbentuk sesuai koordinat Permendagri dengan garis terbentuk sesuai SK Gubernur tidak pada satu tempat. Sehingga ada ruang yang akan dinegosiasikan. Sampai sekarang ini masih kita buat formulasi oleh masing-masing kabupaten. Mudahan segera disepakati," harap Ibnu.

Pemprov NTB memfasilitasi kedua Pemda untuk mencapai kesepakatan. Apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diserahkan ke Kemendagri.

"Kalau tak ada sepakat nanti diambil-alih oleh Kemendagri," terangnya.

Berita Terkini Lainnya