TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turun

NTB targetkan 2,5 juta kunjungan wisatawan tahun 2024

Wisatawan menuju Gili Trawangan dari Pelabuhan Bangsal Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akan berdampak terhadap sektor pariwisata. Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi mengaku khawatir kunjungan wisatawan ke NTB akan turun imbas dari kenaikan tersebut.

"Pasti akan berpengaruh kepada wisatawan yang berkunjung ke NTB. Karena wisatawan ini tak lepas dari hiburan. Kalau ada acara-acara happy, ulang tahun, syukuran di kafe-kafe dan hiburan malam. Banyak spending money di situ," kata Jamaluddin dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/1/2024).

1. Kenaikan pajak hiburan terlalu besar

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Jamaluddin mengungkapkan banyak pelaku industri pariwisata yang protes dengan kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi, dia melihat industri hiburan belum begitu bangkit pascapandemik COVID-19.

"Sekarang ada aturan baru lagi untuk menarik pajak 40 - 75 persen. Itu kan besar sekali. Tidak mungkin pelaku industri hiburan protes kalau memang kegiatan seperti itu bisa masuk keuntungannya. Kalau saya lihat ini persentase kenaikannya yang dikeluarkan pemerintah terlalu besar," ucap Jamaluddin.

Baca Juga: NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakal

2. Dorong dilakukan revisi

ilustrasi sedang melakukan spa (pexels.com/cottonbro studio)

Karena aturan itu sudah disahkan, Jamaluddin meminta pelaku usaha menjalankannya sambil melihat kondisi ke depan. Jika benar-benar berdampak terhadap pendapatan pelaku usaha maka ia mendorong agar aturan tersebut direvisi.

Jamaluddin menjelaskan bahwa memang ada wisatawan yang senang hiburan dan ada juga yang senang menikmati keindahan destinasi wisata. Dengan kenaikan pajak tersebut, dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan yang senang hiburan malam.

Sebagai salah satu destinasi wisata prioritas di Indonesia, apakah NTB akan menyampaikan protes seperti daerah lain? Jamaluddin mengatakan akan mendiskusikannya dengan Pj Gubernur NTB dan Pj Sekda NTB.

"Bisa jadi nanti kita diskusi dengan pimpinan. Kira-kira bagus atau tidak. Tapi ada provinsi lain yang protes. Nanti kita lihat perkembangan," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya