Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turun
NTB targetkan 2,5 juta kunjungan wisatawan tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akan berdampak terhadap sektor pariwisata. Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi mengaku khawatir kunjungan wisatawan ke NTB akan turun imbas dari kenaikan tersebut.
"Pasti akan berpengaruh kepada wisatawan yang berkunjung ke NTB. Karena wisatawan ini tak lepas dari hiburan. Kalau ada acara-acara happy, ulang tahun, syukuran di kafe-kafe dan hiburan malam. Banyak spending money di situ," kata Jamaluddin dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/1/2024).
1. Kenaikan pajak hiburan terlalu besar
Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Jamaluddin mengungkapkan banyak pelaku industri pariwisata yang protes dengan kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi, dia melihat industri hiburan belum begitu bangkit pascapandemik COVID-19.
"Sekarang ada aturan baru lagi untuk menarik pajak 40 - 75 persen. Itu kan besar sekali. Tidak mungkin pelaku industri hiburan protes kalau memang kegiatan seperti itu bisa masuk keuntungannya. Kalau saya lihat ini persentase kenaikannya yang dikeluarkan pemerintah terlalu besar," ucap Jamaluddin.
Baca Juga: NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakal