Ngotot Tuntut SHM Aset Trawangan, Pemda Pertimbangkan Langkah Hukum
Oknum warga sewakan aset daerah miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Puluhan warga masih ngeyel menuntut sertifikat hak milik (SHM) pada aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Pemprov NTB memiliki aset seluas 75 hektare di daerah tujuan wisata dunia tersebut.
Ratusan warga telah bersedia menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan aset tersebut dengan membayar kontribusi kepada daerah setiap tahun. Kemudian akan diberikan hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, masih ada puluhan orang yang bersikeras menuntut diberikan SHM di atas lahan milik daerah atau negara itu.
"Kita masih mencoba melakukan pendekatan secara humanis. Kalau tidak bisa, tetap dia tidak mau, maka kita akan serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Mataram, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Diskon 50 Persen, ini Rincian Harga Tiket WSBK Khusus Warga NTB
1. Aset daerah disewakan ke investor miliaran rupiah
Rudi mengungkapkan ada salah satu oknum warga yang menyewakan aset daerah kepada investor. Luas lahan sekitar 19 are disewakan ke investor sebesar Rp5 miliar.
Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengatakan Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan terus melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman.
Jika tetap tidak mau bekerja sama dengan Pemprov dan menuntut SHM, maka laporan ke APH menjadi upaya terakhir yang akan ditempuh. "Karena masalah aset di Gili Trawangan ini di bawah koordinasi dan supervisi KPK," terangnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Hebohkan Warga di Mataram