TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngotot Tuntut SHM Aset Trawangan, Pemda Pertimbangkan Langkah Hukum 

Oknum warga sewakan aset daerah miliaran rupiah

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Puluhan warga masih ngeyel menuntut sertifikat hak milik (SHM) pada aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Pemprov NTB memiliki aset seluas 75 hektare di daerah tujuan wisata dunia tersebut.

Ratusan warga telah bersedia menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan aset tersebut dengan membayar kontribusi kepada daerah setiap tahun. Kemudian akan diberikan hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, masih ada puluhan orang yang bersikeras menuntut diberikan SHM di atas lahan milik daerah atau negara itu.

"Kita masih mencoba melakukan pendekatan secara humanis. Kalau tidak bisa, tetap dia tidak mau, maka kita akan serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Mataram, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Diskon 50 Persen, ini Rincian Harga Tiket WSBK Khusus Warga NTB 

1. Aset daerah disewakan ke investor miliaran rupiah

Wisatawan saat berada di Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudi mengungkapkan ada salah satu oknum warga yang menyewakan aset daerah kepada investor. Luas lahan sekitar 19 are disewakan ke investor sebesar Rp5 miliar.
Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengatakan Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan terus melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman.

Jika tetap tidak mau bekerja sama dengan Pemprov dan menuntut SHM, maka laporan ke APH menjadi upaya terakhir yang akan ditempuh. "Karena masalah aset di Gili Trawangan ini di bawah koordinasi dan supervisi KPK," terangnya.

2. Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja sama

Gili Trawangan di Lombok Utara (unsplash.com/Tom Bixler)

Rudi menjelaskan Pemprov NTB telah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang selama ini menguasai aset daerah di Gili Trawangan untuk bekerja sama. Ia menegaskan lahan seluas 75 hektare itu adalah aset daerah yang sudah ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Puluhan orang yang ngotot diberikan SHM, kata Rudi, sudah berkunjung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta. Bahkan, Menteri ATR sudah turun ke Gili Trawangan dan secara tegas mengatakan bahwa lahan itu legal milik Pemprov NTB dengan sertifikat HPL.

"Masyarakat tidak bisa mengajukan SHM. Masyarakat boleh mengelola bekerja sama dengan Pemprov NTB," terangnya.

Sejak akhir 2020, lanjut Rudi, Pemprov NTB sudah turun melakukan sosialisasi, pendataan dan memberikan pemahaman. Bahwa masyarakat hanya boleh mengelola. "Sudah ada yang mau, tapi yang menuntut SHM belum mau terima. Hanya puluhan orang saja yang memprovokasi, menuntut SHM," ungkapnya.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Hebohkan Warga di Mataram  

Berita Terkini Lainnya