TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Tegas Larang Pacuan Kuda Joki Cilik di NTB

Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi

Lomba pacuan kuda tradisional menggunakan joki cilik di Pulau Sumbawa. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dengan tegas melarang lomba pacuan kuda memakai joki cilik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah daerah diminta turut mengawasi lomba pacuan kuda joki cilik.

"Pastilah (dilarang). Karena itu kita komunikasikan. Makanya kebijakan itu ada di daerah juga yang paling dekat mengawasi, harus memberikan pendampingan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak, " kata Bintang dikonfirmasi usai mengunjungi Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Ketua PDIP NTB: Pasangan Ganjar - Mahfud Paket yang Ideal

1. Komitmen kepala daerah sangat penting

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keterangan diseminasi persiapan delegasi Indonesia terkait isu apa saja yang akan disampaikan dalam CSW-67 di New York, oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, komitmen kepala daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak di daerah masing-masing. Ia mengaku Kementerian PPPA intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan persoalan joki cilik ini.

"Seperti masalah joki-joki cilik kemarin. Kita pun sudah koordinasi dengan daerah, koordinasi intens kita lakukan. Bagaimana memberikan pendampingan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak di daerah masing-masing," terangnya.

2. Ingatkan soal status KLA

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Bintang mengingatkan soal status kabupaten/kota layak anak (KLA). kabupaten/kota yang menyandang status KLA harus memberikan ruang yang aman dan nyaman dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.

NTB bersama 13 provinsi lainnya di Indonesia telah menyandang status provinsi layak anak pada 2023. Ke-14 provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Surabaya pada 18 - 31 Oktober 2023

Berita Terkini Lainnya