TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tunjuk Asisten I Fathurrahman Jadi Penjabat Sekda NTB

Usulan penunjukan Pj Sekda NTB diajukan 25 September 2023

Asisten I Setda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB Fathurrahman menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Penunjukan Fathurrahman menjadi Pj Sekda NTB berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5229/SJ tanggal 3 Oktober 2023.

Asisten I Setda NTB Fathurrahman yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/10/2023) petang, membenarkan surat penunjukannya menjadi Pj Sekda NTB. Namun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB ini tak berbicara banyak.

"Alhamdulillah, mohon doa dan dukungan," kata Fathurrahman singkat.

Baca Juga: Empat Maskapai Tambah 44 Extra Flight saat Event MotoGP Mandalika

1. Pj Gubernur NTB mengaku kaget

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi Selasa (3/1/2023) malam, mengaku kaget ketika ditunjukkan surat Mendagri mengenai penunjukan Pj Sekda NTB yang sudah beredar. Ia mengatakan belum menerima secara resmi surat penunjukan Pj Sekda NTB.

Diketahui bahwa Lalu Gita baru pulang dari Jakarta menghadiri peringatan Hari Batik Nasional di Istana Negara dan pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB. Meski demikian, Gita mengatakan akan segera dilakukan pelantikan Pj Sekda NTB yang telah ditetapkan Mendagri.

2. Pj Gubernur ajukan usulan penunjukan Sekda NTB tanggal 25 September 2023

ilustrasi kursi jabatan (pexels.com/Marcelo Jaboo)

Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5229/SJ tanggal 3 Oktober 2023, merujuk surat Pj Gubernur NTB Nomor 800/4750/BKDI2023, tanggal 25 September 2023 perihal perubahan usulan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penunjukan Pj Sekda NTB berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pada ayat (1) ditegaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selanjutnya dalam. ayat (3) dijelaskan "Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah".

Baca Juga: Juara 4 AGT 2023, Putri Ariani Bakal Tampil di Event MotoGP Mandalika

Berita Terkini Lainnya