KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub-Cawagub Bertarung di Pilgub NTB 2024
Pengundian nomor urut dijadwalkan besok di Kantor KPU NTB
Mataram, IDN Times - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga bakal pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilgub NTB 2024, pada Minggu (22/9/2024).
Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB yang ditetapkan KPU adalah pasangan Zulkieflimansyah dan M. Suhaili Fadhil Thohir alias Zul-Uhel, pasangan Sitti Rohmi Djalilah dan W. Musyafirin alias Rohmi-Firin dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.
"Tiga bakal pasangan calon yang didaftarkan ke KPU, tiga-tiganya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu (22/9/2024) siang.
1. Syarat calon dan persyaratan pencalonan telah memenuhi syarat
Khuwailid menjelaskan KPU NTB telah melakukan penelitian, pemeriksaan, kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen ketiga bakal pasangan calon terkait dengan syarat calon ataupun persyaratan pencalonan.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Minggu (22/9/2024) pagi, ketiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB dinyatakan memenuhi syarat.
"Dengan demikian maka hari ini, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU NTB No. 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024, tiga bakal pasangan calon sah menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau menjadi peserta pemilihan di NTB," jelas Khuwailid.
Baca Juga: Sepuluh Perempuan akan Ciptakan Perubahan di Pilkada NTB