TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub-Cawagub Bertarung di Pilgub NTB 2024

Pengundian nomor urut dijadwalkan besok di Kantor KPU NTB

KPU NTB menetapkan tiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024, yaitu Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda pada Pilgub 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga bakal pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilgub NTB 2024, pada Minggu (22/9/2024).

Ketiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB yang ditetapkan KPU adalah pasangan Zulkieflimansyah dan M. Suhaili Fadhil Thohir alias Zul-Uhel, pasangan Sitti Rohmi Djalilah dan W. Musyafirin alias Rohmi-Firin dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

"Tiga bakal pasangan calon yang didaftarkan ke KPU, tiga-tiganya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu (22/9/2024) siang.

1. Syarat calon dan persyaratan pencalonan telah memenuhi syarat

Khuwailid menjelaskan KPU NTB telah melakukan penelitian, pemeriksaan, kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen ketiga bakal pasangan calon terkait dengan syarat calon ataupun persyaratan pencalonan.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Minggu (22/9/2024) pagi, ketiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB dinyatakan memenuhi syarat.

"Dengan demikian maka hari ini, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU NTB No. 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024, tiga bakal pasangan calon sah menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau menjadi peserta pemilihan di NTB," jelas Khuwailid.

Baca Juga: Sepuluh Perempuan akan Ciptakan Perubahan di Pilkada NTB

2. Parpol pengusung tiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024

Kolaso tiga Cagub NTB 2024, Sitti Rohmi Djalilah, Lalu Muhamad Iqbal dan Zulkieflimansyah. (IDN Times/Istimewa)

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi NTB ini menjelaskan bahwa pasangan Zul-Uhel didaftarkan oleh Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Kemudian pasangan Rohmi-Firin didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Perindo dan Partai Ummat.

Sedangkan pasangan Iqbal-Dinda didaftarkan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI dan PPP. Semua dokumen terkait dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga ketiga bakal pasangan calon ditetapkan menjadi Cagub dan Cawagub NTB 2024.

3. Lakukan pengundian nomor urut besok

Sebelum melakukan penetapan pasangan calon, kata Khuwailid, KPU NTB telah membuka masukan atau tanggapan dari masyarakat sejak 15 - 18 September 2024. Namun, dari tanggal 15 - 18 September 2024, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan atas kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dari dokumen masing-masing calon.

"Bahkan sampai hari ini juga tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat," tutur Khuwailid.

Setelah penetapan pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut dari masing-masing pasangan calon. KPU NTB akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9/2024) pukul 19.30 WITA, bertempat di Kantor KPU NTB.

"Kami akan lanjutkan dengan deklarasi Pilkada damai dari masing-masing pasangan calon," tandas Khuwailid.

Baca Juga: Kontingen NTB Gagal Capai Target 20 Emas di PON 2024

Berita Terkini Lainnya