Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineral

Negara dirugikan ratusan miliar

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) melaporkan tindak pidana seorang pengusaha asal Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial ZA.

Pengusaha tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka ZA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun, Jumat (20/9/2024), menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.

1. Tersangka tidak menyetorkan PPN

Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineralilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Samingun menjelaskan tersangka ZA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

Hal itu menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp595.384.519 dengan nilai DPP sebesar Rp 5.953.845.190. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Baca Juga: WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB

2. Perusahaan rekanan PT Amman Mineral

Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineralilustrasi orang sedang bersalaman sebagai rekanan. (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Samingun mengatakan pelanggaran yang dilakukan pada 2018 ketika PT SBS menjadi rekanan oleh PT Amman Mineral. PT Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 fakur pajak termasuk PPN 10 persen atas nama PT SBS sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan telah dilaporkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Pada kenyataannya PT SBS tidak pernah melakukan penyetoran atas PPN selama tahun 2018 dan melaporkan SPT Masa PPN dengan nilai pelaporan sama dengan nihil. Segala upaya telah dilakukan oleh KPP Pratama Sumbawa Besar agar tersangka tindak pidana perpajakan membayar pajak yang terutang, mulai dari mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun 2019.

"Namun dari tersangka ZA tidak pernah menghadiri undangan konseling tersebut. Maka dari itu, upaya terakhir yang dilakukan yaitu penyidikan tindak pidana perpajakan oleh DJP bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB.

3. Sita aset tersangka

Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineralunsplash.com/Mufid Majnun

Samingun menambahkan, Kanwil DJP Nusra melakukan penyitaan aset tersangka. Prosedur penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 314/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw tanggal 19 Juli 2024 berupa Properti Kriteria I dengan informasi terhadap objek penilaian sebesar Rp.501.300.000.

Tindak pidana perpajakan tersebut, kata Samingun, sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kontingen NTB Gagal Capai Target 20 Emas di PON 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya