Inflasi Tinggi, UMP NTB 2023 Berpotensi Naik
Dewan Pengupahan NTB tunggu data BPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada bulan November ini. Sebelum membahas UMP 2023, Dewan Pengupahan akan menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai bulan September.
Dengan melihat inflasi yang berada di atas 5 persen, UMP NTB 2023 berpotensi naik. Diketahui, UMP NTB tahun 2022 sendiri sebesar Rp2,2 juta.
"Kita tunggu data BPS dulu, biasanya awal November ini keluar, setelah itu kita rapat Dewan Pengupahan. Karena salah satu instrumen dalam menghitung UMP itu adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi masyarakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Pendapatan Negara di NTB Capai Rp3,9 Triliun
1. Penyusunan besaran UMP dan UMK mengacu PP No.36 Tahun 2021
Aryadi menjelaskan penyusunan UMP 2023 mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut ada beberapa aspek yang menjadi perhitungan dalam penyusunan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Seperti pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tingkat inflasi, angka pengangguran, konsumsi masyarakat, itu yang menentukan," terangnya.
Baca Juga: 10 Hari Jelang WSBK, Pesanan Hotel di Mandalika di Bawah 60 Persen