Gegara Curi Sarung, Pria di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara
Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial W (24) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram. Pelaku ditangkap karena mencuri sarung, piring dan besi beton.
Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, Jumat (29/3/2024) menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WITA. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
1. Pelaku bobol rumah tetangganya
Sukarta menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA. Kurang dari satu kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan di wilayah Lombok Barat.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban yang merupakan tetangganya di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: 65 Anggota DPRD NTB Terpilih Bakal Dapat Pin Emas Seberat 6,5 Gram