TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gegara Curi Sarung, Pria di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Pelaku W (24) saat diperiksa aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Ampenan. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial W (24) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan Polresta Mataram. Pelaku ditangkap karena mencuri sarung, piring dan besi beton.

Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, Jumat (29/3/2024) menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WITA. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

1. Pelaku bobol rumah tetangganya

Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta. (dok. Istimewa)

Sukarta menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA. Kurang dari satu kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan di wilayah Lombok Barat.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban yang merupakan tetangganya di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: 65 Anggota DPRD NTB Terpilih Bakal Dapat Pin Emas Seberat 6,5 Gram

2. Barang yang berhasil dicuri

ilustrasi pencuri (pexels.com/Yaroslav Shuraev)

Pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel engsel pintu rumah menggunakan obeng. Barang - barang yang diambil pelaku dari rumah korban berupa 6 lembar kain sarung, satu lusin piring keramik dan besi beton seberat 50 kilogram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.850.000.

“Kejadiannya sekitar pukul 02:00 WITA. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu rumah korban," terang Sukarta.

Berita Terkini Lainnya