TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bentrok Antar Kampung, Polresta Mataram Tangkap 2 Warga Pemanah Polisi

1.750 personel gabungan disiagakan

Polisi yang terkena anak panah saat mengamankan dua kampung yang bentrok di Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua warga diduga memanah polisi selama bentrokan antara Kelurahan Monjok dan Karang Taliwang pada Jumat 6 Oktober 2023. Terduga pelaku inisial AK (30) dan RA (16) warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku diamankan berikut alat bukti katapel dan anak panah. Hal itu berdasarkan hasil identifikasi aparat kepolisian selama peristiwa penyerangan warga Karang Taliwang terhadap polisi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Amankan Konflik Dua Kampung, 4 Polisi di Mataram Terkena Anak Panah

1. Warga menyerang polisi dengan katapel dan anak panah

Ilustrasi anak panah. (Pixabay.com/TheDigitalWay)

Kronologis peristiwa saat Polresta Mataram mengamankan keributan di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (6/10/2023) pukul 04.51 Wita. 

Petugas pengamanan berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang ingin menyerang ke wilayah Monjok. Akan tetapi, imbauan petugas kepolisian tidak diindahkan hingga menyerang petugas.

"Karena warga terus melempar petugas bahkan ada yang menyerang dengan katapel dan meluncurkan anak panah ke arah petugas. Sehingga 4 petugas menjadi korban anak panah warga Karang Taliwang," jelas Yogi.

2. Kemungkinan ada pelaku lain

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram langsung menangkap kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa katapel dan lima anak panah.

Para pelaku diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan penyelidikan kasusnya.

"Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri. Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara," jelas Yogi.

Baca Juga: Dua Kampung di Mataram Konflik, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Daring 

Berita Terkini Lainnya