Bawaslu NTB Temukan Banyak Petugas KPPS Jadi Anggota Parpol
KPU NTB pastikan 113.701 anggota KPPS sudah clear
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bawaslu NTB belum menyebutkan jumlah petugas KPPS yang masuk dalam Sipol karena masih menunggu rekapan data dari Bawaslu kabupaten/kota.
"Terkait perekrutan KPPS yang di dalamnya itu masih banyak yang namanya kalau dicek di Sipol, masih banyak yang muncul," kata kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu NTB Syaifuddin di Mataram, Rabu (7/2/2024).
1. Jangan diterima menjadi petugas KPPS
Syaifuddin mengungkapkan Bawaslu NTB telah mengeluarkan imbauan kepada KPU terkait persoalan ini. Hanya saja, KPU punya alasan tersendiri menerima petugas KPPS yang namanya ada di dalam Sipol.
Prinsipnya, kata Syaifuddin, Bawaslu NTB mengharapkan penyelenggara pemilu semaksimal mungkin tidak ada unsur yang diidentifikasi bagian dari parpol.
"Kami mengimbau kepada KPU untuk nama-nama yang masuk dalam Sipol tidak diterima menjadi KPPS," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Tanggapi Dugaan Penyimpangan pada Bank NTB Syariah