ASN Pemprov NTB Boleh WFH pada 16-17 April, ini Ketentuannya!
Instansi layanan masyarakat tetap WFO 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat tersebut menindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan SE tersebut, Pemprov NTB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, 16 - 17 April 2024.
1. Layanan pemerintahan yang pegawainya boleh WFH 50 persen
Gita mengatakan instansi diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan WFH dan WFO dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya diminta untuk WFH sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!