TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 PPPK Pemprov NTB Mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi

Diblacklist tak boleh ikut seleksi ASN di seluruh Indonesia

Tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut sebanyak 10 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos dalam rekrutmen Calon ASN 2023 mengundurkan diri. Mereka mundur dengan alasan penempatan yang jauh dari domisili.

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD Provinsi NTB, Ashadinata mengatakan peserta PPPK yang mengundurkan diri rata-rata merupakan kategori L-2. Mereka adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

"Rata-rata yang mundur peserta kategori L-2, maksudnya dia kalah rangking kemudian ditempatkan di lokasi yang lain. Rata-rata bukan pilihan mereka tempat lokasi penempatannya. Cuma untuk optimalisasi karena ada kekosongan formasi, mereka dialihkan ke situ," kata Ashadinata dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (17/2/2024).

1. Domisili di Mataram tapi ditempatkan di Sumbawa

Ilustrasi guru honorer menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pria yang akrab disapa Nata ini menjelaskan rata-rata peserta PPPK yang mengundurkan diri untuk formasi tenaga kesehatan. Mereka berdomisili di Kota Mataram, tetapi ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Manambai Sumbawa.

"Rata-rata ditempatkan di Pulau Sumbawa kayak RS Manambai. Cuma domisilinya, alasan keluarga. Alasan jauh, karena lokasinya jauh dari domisili," tutur Nata.

Jumlah peserta PPPK Pemprov NTB yang lolos dalam seleksi tahun 2023 sebanyak 1.595 orang. Dengan rincian, 1.017 tenaga guru, 423 tenaga kesehatan dan 145 tenaga teknis. Pemberian SK pengangkatan direncanakan pada Maret mendatang.

Baca Juga: Real Count DPD di NTB, Suara Anak TGB Kejar-kejaran dengan Petahana

2. Peserta mengundurkan diri langsung kena blacklist

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir menjelaskan peserta PPPK yang mengundurkan diri pada tahap pemberkasan sudah tidak bisa diganti dengan peserta yang lain. Sehingga otomatis formasinya juga akan kosong.

Sesuai ketentuan, kata Nasir, peserta yang mengundurkan diri maka akan langsung kena blacklist. Mereka tidak bisa lagi mendaftar apabila ada pembukaan rekrutmen calon ASN di seluruh wilayah Indonesia.

"Sama kayak CPNS, begitu sudah pemberkasan dan dapat SK, dia mundur, kita blacklist. Dia tidak bisa mendaftar di daerah manapun. Karena model penerimaan pegawai ini terpusat di BKN. Jadi data base itu semua ada di situ," terang Nasir.

Berita Terkini Lainnya