TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Pemda di NTB Usulkan 12.674 Formasi CPNS dan PPPK 2024

BPKP Provinsi NTB dan APIP lakukan pengawasan

Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sepuluh Pemerintah Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pengadaan sebanyak 12.674 formasi CPNS dan PPPK 2024 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB). Seleksi CPNS dan PPPK direncanakan pada bulan Mei 2024.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2024 mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Sidi Purnomo mengatakan sampai dengan saat ini, 10 Pemda di wilayah Provinsi NTB telah mengajukan usulan formasi CPNS dan PPPK. Kecuali Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang mengajukan penundaan proses usulan.

"Usulan sementara untuk seluruh wilayah Provinsi NTB adalah sebanyak 12.674 untuk pengadaan ASN (PNS dan PPPK) pada 10 Pemda. Atas pengadaan ASN tahun 2024 tersebut akan dilakukan pengawasan oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan Inspektorat Daerah se-NTB," kata Sidi di Mataram, Kamis (8/2/2024).

1. Pemda diminta mengelola risiko pengadaan CPNS dan PPPK 2024

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Sidi Purnomo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sidi berharap Pemda dapat mengelola risiko terkait pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2024 agar seleksi pengadaan ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih baik dari tahun 2023. Potensi masalah dapat diidentifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara dini.

Sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi sebelum permasalahan itu terjadi. "Untuk itu, setiap Pemerintah Daerah didorong untuk dapat menyusun dokumen manajemen risiko terkait pengadaan ASN tahun 2024 ini," ucap Sidi.

Baca Juga: Realisasi Investasi di NTB Tembus Rp39,8 Triliun Sepanjang 2023 

2. Masih ada 70 ribu pegawai non-ASN di NTB

Pegawai honorer Lotim saat menuntut diangkat menjadi P3K (IDN Times/ Ruhaili)

Sidi menambahkan pengadaan ASN tahun 2024 ini juga merupakan solusi untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang masih banyak terdapat di Pemda di wilayah Provinsi NTB.

Berdasarkan data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023, masih terdapat 70 ribu lebih pegawai non-ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya.

"Data ini akan terus diverifikasi, validasi dan dilakukan penataan sehingga sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024," terangnya.

Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non-ASN perlu menjadi concern seluruh Pemda di Provinsi NTB.

Hal ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah.

"Di samping itu untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai non-ASN di seluruh pemerintah daerah," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya