TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Mataram Turunkan Target Pajak Parkir Jadi Rp2 Miliar

Sebelumnya target pajak parkir Rp2,5 miliar

Ilustrasi Parkir (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menurunkan target pajak parkir 2024 dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar sesuai
dengan perubahan regulasi pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan, penurunan target pajak parkir tersebut sesuai dengan undang-undang baru terkait perubahan tarif.

"Tarif pajak parkir sesuai undang-undang sekarang turun dari 25 persen menjadi 10 persen, sehingga perhitungan disesuaikan mulai 5 Januari 2024," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/1/2024).

1. Dasar penurunan target

Ilustrasi Kehabisan uang(Freepik.com/freepik)

Perubahan itu berdampak juga dengan semakin kecilnya pendapatan pajak parkir yang masuk ke kas daerah. Misalnya, sebelum ada perubahan nilai parkir Rp1 juta, bisa masuk kas daerah 25 persen atau Rp250 ribu, tapi sekarang hanya masuk 10 persen atau Rp100 ribu.

"Dasar itulah, target pajak parkir tahun 2024 kami turunkan, sambil melihat perkembangan potensi baru ke depan," katanya.

Baca Juga: Pajak Hiburan hingga 75 Persen, NTB Khawatir Kunjungan Wisatawan Turun

2. Tentang retribusi dan pajak parkir

Pajak.com

Menurutnya, dengan adanya aturan baru tersebut berdasarkan hitung-hitungan parkir, potensi parkir lebih untung jika menggunakan pendekatan retribusi. Hanya saja, hal itu tidak dapat dilakukan karena aturan undang-undang menetapkan retribusi parkir merupakan sumber pendapatan parkir tepi jalan.

"Pajak parkir merupakan sumber pendapatan parkir yang memiliki tempat khusus," katanya.

Berita Terkini Lainnya