Jaksa Tuntut Seorang Caleg di Mataram 5 Bulan Penjara
Diduga kampanye dengan membagikan sembako dan stiker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita. Ia diduga membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram seperti diberitakan ANTARA pada Senin (13/2/2024).
1. Dituntut bayar denda
Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta. Bila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Kehujanan, Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Lombok Timur Rusak