TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tuntut Seorang Caleg di Mataram 5 Bulan Penjara

Diduga kampanye dengan membagikan sembako dan stiker

Caleg di Kota Mataram yang diduga membagikan sembako, Ni Komang Puspita. (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita. Ia diduga membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram seperti diberitakan ANTARA pada Senin (13/2/2024).

1. Dituntut bayar denda

Ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta. Bila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kehujanan, Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Lombok Timur Rusak

2. Caleg dilarang bagi-bagi sembako dan uang

ilustrasi beras (unsplash.com/Massimo Adami)

Di dalam dakwaan tersebut, menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Hal itu lah yang menjadi dasar penuntutan terhadap Ni Komang Puspita. Jaksa berharap majelis hakim dapat mengabulkan semua tuntutan itu berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berita Terkini Lainnya